REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membuka peluang insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta mulai berlaku pada September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan sudah dapat berjalan pada bulan depan.
"Harusnya sih, September sudah jalan itu," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga
Kapan Insentif Rp5 Juta untuk Pembelian Motor Listrik Diluncurkan? Ini Penjelasan Menperin
Insentif Motor Listrik Disiapkan, Airlangga: Anggarannya Sudah Ada
Aismoli Sambut Rencana Insentif Pemerintah untuk 1 Juta Motor Listrik
Meski demikian, pelaksanaan insentif tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar kebijakan. Hingga saat ini, aturan tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Purbaya mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pelaksanaan program tersebut. Ia menyebut akan menemui Agus pada Rabu (19/8/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Dia belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya.
Sebelumnya, Agus Gumiwang mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.
Menurut Agus, Kementerian Perindustrian selaku kementerian teknis telah menyiapkan pelaksanaan program tersebut. Namun, program baru dapat dijalankan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
"Kita tunggu PMK-nya," kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan penerbitan aturan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan aspek teknis pelaksanaan program sehingga dapat segera disesuaikan setelah PMK diterbitkan.
Agus juga mengatakan daftar merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif masih dalam pembahasan. Penyusunannya dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.