Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas Hasil Tambang Ilegal hingga ke Toko Emas

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap jaringan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengungkapan tersebut mencakup rantai distribusi dari lokasi tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga toko emas di Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni DI (40) yang disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing dan BD (31), pemilik toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. BD diduga menerima sekaligus memperjualbelikan emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :
Prabowo Tutup 1.000 Tambang Ilegal, Pendapatan PT Timah Tembus Rp10 Triliun

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” ujar Ade, Selasa (18/8/2026).

Pengusutan kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap DI dan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri bukti elektronik yang ditemukan. Dari hasil penelusuran itu, polisi mendapati adanya transaksi emas antara DI dan BD yang disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.  Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.

Baca Juga :
Penutupan Tambang Ilegal Bikin Produksi Naik, TINS Raup Laba Rp2,7 Triliun

Pengembangan perkara berlanjut dengan penggeledahan toko emas yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi sepanjang 2025-2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenekraf Padukan Kreativitas dan Teknologi dalam Malam Merdeka HUT Ke-81 RI
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Refleksi Hari Konstitusi: Rajut Keberagaman dan Kuatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Toyota Mau Dibajak Indonesia, Thailand Panik Mau Ubah Pajak Mobil
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Momen Mendagri Disetop Ibu-ibu Nagekeo Korban Gempa NTT
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.