JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegas terhadap maskapai penerbangan yang sering melakukan keterlambatan penerbangan atau delay.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Ketika maskapai ini sangat sering mengalami delay, berulang dan kualitas delay-nya ini makin panjang, ini yang perlu dipertanyakan. Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan, dalam tanda kutip, pembinaan, terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang secara berulang mengalami delay," ujar Alvin dalam sidang, Selasa.
Baca juga: Lion Air Group Sebut Tidak Pernah Disanksi Kemenhub Terkait Delay Penerbangan
Ia menegaskan, kompensasi tidak akan cukup menggantikan kerugian waktu para penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan atau delay pesawat.
Sebab, tujuan utama mayoritas pengguna transportasi udara atau maskapai penerbangan adalah untuk menghemat waktu.
"Ketika jadwal itu tidak terpenuhi, maka tentunya menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pengguna jasa penerbangan," ujar Alvin.
"Bagi setiap manusia, waktu ketika sudah lewat, tidak akan bisa kembali lagi. Untuk itu, kompensasi berapapun tidak akan cukup untuk menggantikan kerugian waktu itu," sambungnya menegaskan.
Baca juga: Ikatan Pilot Indonesia Ungkap Faktor Penyebab Delay Pesawat: Cuaca hingga Keadaan Darurat
Pada 2024, APJAPI melakukan survei di lima bandara besar, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu.
Dari 7.414 responden yang ditanya oleh APJAPI, 84 persen di antaranya menyatakan bahwa menghemat waktu jadi alasan mereka menggunakan transportasi udara.
"Ketika kita terbang untuk menghemat waktu, ketepatan jadwal merupakan merupakan unsur yang sangat penting," tegas Alvin.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa kompensasi yang diberikan maskapai penerbangan bukan untuk mengganti kerugian waktu calon penumpang.
Baca juga: Di MK, Pakar Penerbangan Kritik Maskapai yang Sangat Sering Delay Pesawat
Kompensasi, nilai Alvin, diberikan untuk mengurangi ketidaknyamanan para calon penumpang ketika terjadi keterlambatan atau delay pesawat.
Dalam hal ini, APJAPI melihat bahwa fokus utama bagi penumpang yang terdampak delay adalah membantu mereka tersebut secepat mungkin tiba di bandara tujuan.
"Jadi kami menekankan, prioritas bagi penumpang terdampak adalah untuk bisa dialihkan ke penerbangan terdekat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Alvin.
Diketahui, sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke MK.





