Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Digelar Hari Ini

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Praperadilan Febrie Adriansyah soal Status Tersangka Digelar Hari IniNasional | okezone | Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:32

JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.05 WIB.

“Agenda: panggilan pihak, ruang sidang utama (I),” tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat pada Rabu (19/8/2026).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 5 Agustus 2026.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” tulis SIPP.

Adapun termohon dalam gugatan praperadilan tersebut yakni Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Pendaftaran tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Baca Juga:Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

 

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN yang mengakibatkan blackout.

Terakhir, terdapat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pihak dr. Tifa Kembali Persoalkan Undangan Sidang Pokok Perkara di Tengah Praperadilan
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
Robot Superman Unitree Kalahkan Rekor Manusia, Lari Kencang & Loncat 2 Meter
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Semangat Kemerdekaan, PNM Dorong Keluarga Ultra Mikro Lebih Berdaya
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Waka Komisi X DPR Sebut 400 Sekolah Rusak Imbas Gempa M 7,7 di NTT
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
DPR-Pemerintah Finalisasi Status Guru PPPK Paruh Waktu: Jadi Penuh Waktu di 2027
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.