Seorang pria berinisial H (39) di Surabaya tega memperkosa anak tirinya yang di bawah umur hingga hamil.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan aksi pemerkosaan itu terjadi sebanyak 4 kali selama awal tahun 2026 di rumahnya di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
"Korban adalah anak tiri dari tersangka dari pernikahan siri ibunya yang menikah siri sejak tahun 2016," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
"Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026 sebanyak 4 kali," tambahnya.
Aksi bejat dilakukan pelaku saat istrinya telah berangkat bekerja pada siang hari.
"Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan paksa. Setiap melancarkan aksinya, tersangka melakukannya pada siang hari, pada saat ibu korban bekerja," ucapnya.
"Korban diancam tidak boleh bercerita kepada ibunya," imbuhnya.
Aksi itu terbongkar setelah sang ibu curiga perut korban membesar. Setelah diinterogasi, korban mengaku diperkosa ayah tirinya. Ibunya kemudian melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya.
"Curiga perut korban membesar dan anaknya tidak kunjung menstruasi. Setelah dicek sudah hamil serta menanyakan perihal siapa yang telah menyetubuhi, dijawab bahwa yang melakukan adalah tersangka," ujarnya.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Barang bukti yang diamankan yakni 1 kaus warna krem, 1 buah celana pendek warna hitam kotak putih, 1 buah miniset warna pink.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B KUHP.





