Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendeportasi sebanyak 1.200 warga negara asing (WNA) dari wilayahnya ke Liberia di Afrika Barat. Ini menjadi bagian dari langkah Trump melakukan penindakan imigrasi di AS secara besar-besaran dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Pemerintahan Trump, seperti dilansir AFP, Rabu (19/8/2026), telah meluncurkan perluasan cakupan deportasi secara drastis, dengan berargumen bahwa pemerintah dapat mengirimkan orang-orang ke negara yang bukan negara asal mereka.
"Liberia berniat untuk menerima hingga 1.200 orang yang akan dipindahkan dari Amerika Serikat dalam kurun waktu satu tahun," demikian pengumuman pemerintah Liberia dalam menerima para WNA yang dideportasi oleh AS.
Kelompok pertama yang terdiri atas 20 orang yang dideportasi dari AS, menurut pemerintah Liberia, akan tiba di wilayahnya pada Kamis (20/8) waktu setempat. Tidak disebutkan secara detail soal asal negara orang-orang yang dideportasi AS tersebut.
Pemerintah Liberia mengatakan bahwa orang-orang yang dideportasi dari AS itu akan "bebas untuk meninggalkan negara itu kapan pun mereka mau" atau mengajukan permohonan suaka.
Pemerintahan Trump, menurut laporan media terkemuka AS New York Times (NYT), ingin mengirimkan Klimar Abrego Garcia, seorang imigran asal El Salvador yang menjadi simbol deportasi massal, ke negara tersebut setelah dia sebelumnya secara keliru dideportasi ke El Salvador, negara asalnya.
Di kawasan Afrika, Ghana dan Guinea Khatulistiwa telah menjadi titik transit utama dalam upaya penindakan imigrasi AS, meskipun otoritas di sana dengan cepat mengirimkan orang-orang yang dideportasi oleh Washington ke negara-negara asal mereka.
Dua mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS, yang enggan disebut namanya, mengatakan kepada AFP bahwa AS menggunakan kebijakan larangan dan pembatasan visa terhadap negara-negara Afrika untuk menekan mereka agar bersedia menerima orang-orang dari negara ketiga.
(nvc/ita)





