Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Berkas Sudah P21

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri mengungkap penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat seorang pelatih Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB. Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 3 Maret 2026 dengan pelapor SD selaku kuasa hukum.

HB diketahui pernah menjadi pelatih pada 2022 hingga 2024 dan menjabat sebagai kepala pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.

“Modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” kata Nurul dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Perbuatan itu disebut terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Lokasi kejadian antara lain di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara saat berlangsungnya pertandingan internasional.

Penyidik menjerat HB dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 6 huruf c mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan ketentuan Pasal 15.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 18 saksi dan lima ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS.

Selain itu, penyidik mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan tersangka.

Nurul mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui surat tertanggal 7 Juli 2026.

“Dan berdasarkan surat Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri tanggal 13 Juli 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi,” ujarnya.

Bareskrim menegaskan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun tindak pidana perdagangan orang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Nurul juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada dan berani melaporkan dugaan kekerasan.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi, maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” tegasnya.(faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RSUP Wahidin Kirim Tim Tanggap Darurat Medis ke NTT, Bawa Dokter Spesialis dan Perawat Gawat Darurat
• 20 jam laluterkini.id
thumb
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Penantian 6 Tahun Berakhir, Phoebe Bridgers Rilis Album Lost Weekend
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Pemkab Jember Alokasikan Rp 2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin
• 18 jam laluberitajatim.com
thumb
Dokter Tifa Bantah Praperadilan untuk Ulur Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.