KPK kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) di kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya. Haniv hari ini diperiksa sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018)," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Haniv dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut, penyidik menemukan restoran hingga Cottage milik Haniv. Kedua tempat tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
"Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi," kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (21/11/2025).
Adapun kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat sebagai Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus.
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.
KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.
(kuf/whn)





