KPK memeriksa dua ASN Ditjen Bea Cukai dalam pengembangan kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Kedua ASN Ditjen Bea Cukai yang diperiksa ialah:
1. Aditya Rachman Rony Putra selaku Pelaksana pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai
2. Yanuar Calliandra selaku Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tutur Budi.
Dalam perkara pada Ditjen Bea Cukai ini, KPK telah melakukan pengembangan. Hasilnya, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field setelah diperiksa penyidik. Kemudian keterangan John Field itu dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dimintai konfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Pengembangan yang dilakukan oleh KPK atas perkara ini ditandai dengan telah diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik sudah terdapat tersangkanya, yakni Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya masih belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(kuf/yld)





