Laju Perambahan Ilegal Tanamalia Meroket Hampir 2 Kali Lipat, Gakkum Sebut Mencapai 5.681 Hektare

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Luwu Timur, Sulawesi Selatan – Eskalasi perambahan di kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dilaporkan berada pada titik paling kritis dalam enam bulan terakhir.

Data monitoring teknologi citra satelit terbaru mendorong Balai Penegakan Hukum (Gakkum) yang berada dibawah Kementerian Kehutanan melakukan pembersihan total terhadap aktivitas perambahan illegal tersebut.

Berdasarkan rekaman sensor satelit, intensitas pembukaan hutan melonjak drastis secara eksponensial, utamanya pada bulan april, bulan Juni dan Juli, hingga akhirnya meledak pada Agustus 2026 mencapai 4,47 ha per hari.

Lonjakan di bulan Agustus ini mencapai 1,6 kali lipat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, menumbangkan total 67,1 hektare tutupan hutan alam dalam sebulan yang tersebar di 128 titik koordinat baru.

Bersamaan dengan itu, satelit juga menangkap peningkatan intensitas hotspot (titik panas), mengonfirmasi bahwa para perambah menggunakan metode pembakaran hutan (slash-and-burn) untuk membuka lahan baru secara cepat.

Kerusakan yang masif ini menjadi dasar kuat bagi Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk mengambil tindakan tegas di lapangan.

Otoritas penegak hukum menegaskan bahwa pembiaran terhadap angka-angka ini sama saja dengan melegalkan kehancuran ekosistem hilir dan zona tangkapan air vital Luwu Timur.

Dikonfirmasi Selasa (19/8/2026) Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menyebut, operasi yang dilakukan penegak hukum di wilayah itu harus dilakukan karena perambahan hutan sudah terlalu masif.

Jika aktivitas pembukaan lahan mencapai 2,7 hektare per hari, Gakkum memperkirakan sudah hampir 5.000 hektare lahan hutan saat ini yang sudah dirambah untuk perkebunan merica.

"Penebangan hutan sudah sangat masif di lokasi itu. Sudah ribuan hektare terbuka kawasan hutan, ditebangi kayunya untuk kebun merica. Sudah mendekati lima ribuan hektare dibuka untuk kebun merica," ungkap Ali Bahri, dalam keterangan tertulis nya.

Karena itu, dia menegaskan penangkapan yang dilakukan Gakkum bukanlah hal normatif, tapi merupakan langkah yang harus dilakukan demi menegakkan aturan, sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 41 tahun 1999 dan UU nomor 18 tahun 2013 terkait pemberantasan pengrusakan hutan.

Terkait 3 pelaku yang telah ditahan, Gakkum saat ini segera menyerahkan kasusnya ke Pengadilan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Wajah Anak Mahalini Terekspos! Putri Delina Jelaskan Fakta Sebenarnya
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Menyambut Kelahiran Buah Hati di Tengah Getaran Gempa
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Pemerintah Kebut Pemulihan Pasokan BBM dan Listrik untuk Korban Gempa NTT
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saham Properti Mendadak Melesat di Tengah Sentimen PFII hingga Suku Bunga, Intip Targetnya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Disebut Ingin Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat Tempur, Tak Hanya Hercules
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.