Grid.ID - Upaya mediasi dalam perkara yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah dinyatakan gagal. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, tidak menghasilkan kesepakatan maupun kesepahaman antara kedua belah pihak.
Kegagalan mediasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dalam keterangannya kepada awak media seusai proses mediasi berlangsung. Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa proses mediasi telah diupayakan, tetapi pada akhirnya tidak ditemukan titik temu yang dapat disepakati oleh masing-masing pihak.
"Mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal," ujar Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Dengan gagalnya proses mediasi, perkara tersebut kini akan memasuki tahapan persidangan pokok. Artinya, proses hukum tidak lagi berhenti pada upaya mencari penyelesaian melalui mediasi, tetapi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan.
"Proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya," sambungnya.
Mediasi merupakan salah satu tahapan yang ditempuh dalam proses perkara perdata untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan persoalan melalui jalan damai. Dalam proses tersebut, para pihak didampingi mediator untuk mencari kemungkinan tercapainya kesepakatan.
Namun, dalam perkara Ruben Onsu dan Sarwendah, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kedua belah pihak disebut telah menjalani proses mediasi dan berusaha mencari jalan keluar, tetapi tidak ditemukan kesepakatan yang dapat mengakhiri perkara.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang pada Rabu tersebut memang difokuskan pada proses mediasi bersama mediator.
"Hari ini tanggal 19 Agustus, acara sidangnya adalah mediasi dengan mediator. Kita langsung pada kesimpulan saja ya? Jadi, untuk terkait mediasi sudah diupayakan semaksimal mungkin oleh mediator dan para pihak sudah berusaha, namun dinyatakan gagal terhadap mediasi," ujar Chris Sam Siwu.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, perkara akan kembali memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Minola Sebayang menyebut persidangan untuk perkara pokok dijadwalkan berlanjut pada pekan berikutnya.
“Iya, langsung ke persidangan di perkara pokoknya minggu depan. Nanti kita tunggu panggilan dari pengadilan,” kata Minola.
Chris Sam Siwu juga menjelaskan bahwa mengenai waktu sidang selanjutnya, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan.
"Nanti untuk waktu sidang akan disampaikan melalui relas panggilan," katanya.
Meski mediasi telah dinyatakan gagal, pihak kuasa hukum memilih tidak membeberkan secara rinci alasan yang membuat proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Chris Sam Siwu mengatakan bahwa para pihak telah sepakat untuk tidak menyampaikan alasan kegagalan mediasi kepada publik.
"Alasan gagalnya kita sudah sepakat tidak boleh menyampaikan apa pun, tapi yang pasti yang namanya gagal, ya tidak tercapai," ucapnya. (*)
Artikel Asli




