Grid.ID – Upaya mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memastikan proses mediasi dinyatakan gagal karena kedua pihak tidak menemukan titik temu.
“Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal,” ujar Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Menurut Minola, salah satu persoalan utama yang membuat mediasi tidak mencapai kesepakatan adalah perbedaan pandangan terkait mekanisme pertemuan Ruben dengan anak-anaknya.
Pihak Ruben, kata Minola, tetap berpegang pada kesepakatan yang tercantum dalam Akta 39. Dalam dokumen tersebut, Ruben disebut memiliki hak untuk berkumpul bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap pekan tanpa adanya persyaratan tertentu.
“Kegagalan itu karena tidak ada kesepemahaman. Kita tetap berpegangan kepada Akta 39 yang dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat,” jelas Minola.
Sementara itu, pihak Sarwendah disebut menginginkan adanya sejumlah syarat tertentu dalam pertemuan Ruben dengan anak-anak. Minola menegaskan bahwa keinginan tersebut tidak dapat diterima oleh pihaknya karena dinilai bertentangan dengan isi Akta 39.
“Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi. Padahal majelis hakim juga menanyakan, ada yang bawa nggak Akta 39-nya? Kebetulan kami yang bawa, kami tunjukkan dan hakimnya baca. Hakimnya bilang, ‘Oh bener dong, artinya kan di sini tanpa syarat’,” tutur Minola.
Ia juga menjelaskan bahwa mediator dalam proses tersebut turut mengakui bahwa Akta 39 masih menjadi dasar yang berlaku selama belum terdapat perubahan atau kesepakatan baru dari kedua belah pihak.
“Mediatornya juga mengatakan, ‘Ya bener dong, sepanjang belum ada renvoi, selama belum ada perbaikan dan adendum, yang berlaku adalah Akta 39’. Apa yang tertuang dalam Akta 39, itulah yang harus dijalankan,” tambah Minola.
Karena kedua pihak tetap mempertahankan pendiriannya masing-masing, proses mediasi pun akhirnya tidak menghasilkan perdamaian. Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
“Proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya minggu depan. Nanti kita tunggu panggilan dari pengadilan,” kata Minola.
Minola menilai kegagalan mediasi terjadi karena pihak Sarwendah tidak bersedia menjalankan ketentuan yang menurutnya telah diatur secara jelas dalam Akta 39.
“Mediasi itu gagal karena pihak sana tidak ingin merealisasikan apa yang diatur dalam Akta 39. Mereka ingin dengan syarat,” pungkasnya. (*)
Artikel Asli




