Konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, belum juga rampung meski telah berlangsung selama belasan tahun. Konflik kembali memanas bulan ini.
Sepekan setelah insiden pembakaran kantor perusahaan oleh sekelompok orang, Rabu (12/8/2026), giliran ratusan karyawan PT BSA berunjuk rasa menuntut aparat kepolisian menangkap pelaku pembakaran. Disengat terik matahari, mereka berunjuk rasa di depan Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026) siang.
Para buruh pabrik itu datang dari Lampung Tengah dengan menaiki bus. Mereka membentangkan sejumlah spanduk besar bertuliskan tuntutan agar Polda Lampung mengusut tuntas kasus pembakaran fasilitas perusahaan milik PT BSA.
Massa juga tampak menyiapkan berbagai perlengkapan untuk mendukung aksi, mulai dari mobil dan pengeras suara untuk orasi hingga sejumlah spanduk yang telah dicetak. Mereka mengenakan kain merah di kepala saat mengutarakan aspirasinya.
Salah satu peserta aksi yang mengaku pekerja harian lepas di perkebunan sawit yang dikelola PT BSA mengatakan, sejak insiden pembakaran aset milik perusahaan, para pekerja diliburkan.
“Saya sudah enggak kerja sejak kejadian pembakaran itu,” ucap dia saat ditemui Kompas.id di sela-sela unjuk rasa.
Marpen, perwakilan serikat buruh PT BSA mengatakan, pascainsiden pembakaran fasilitas milik perusahaan, ratusan buruh harian lepas tidak bisa bekerja seperti biasanya. Pembakaran aset milik perusahaan membuat pabrik menghentikan operasional sementara.
Hal itu membuat para buruh tidak punya penghasilan karena mereka diliburkan. “Ini adalah jeritan para buruh yang hari ini tidak bisa bekerja. Kami tidak bisa beli beras,” ucap Marpen saat berorasi di depan ratusan pendemo.
Saat demo berlangsung, beberapa orang perwakilan pendemo menggelar dialog di dalam gedung Mapolda Lampung. Dialog yang berlangsung selama sekitar satu jam itu berlangsung tertutup.
Budi Sukoco, koordinator lapangan aksi itu, mengatakan, para pekerja menggelar unjuk rasa untuk meminta kepastian hukum atas kasus pembakaran aset milik PT BSA. Dia menyebut, pembakaran itu membuat para karyawan tidak bisa bekerja.
Budi mengungkapkan, perusahaan menanggung kerugian hingga Rp 30 miliar akibat pembakaran yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kerugian itu belum termasuk tanaman yang ada di perkebunan.
“Mes kita dan kantor kita, semua inventaris di kantor, termasuk ada 12 kendaraan. Gudang semuanya sampai pos satpam pun habis terbakar,” kata Budi.
Dia menerangkan, sengketa agraria antara perusahaan dengan masyarakat dari tiga kampung di sekitar area perkebunan sudah berlangsung sejak tahun 2012.
Budi mengklaim, sepanjang 2012-2025, perusahaan telah memberikan tali asih dan ganti rugi kepada masyarakat. Namun, menurut dia, masyarakat kembali menduduki area perkebunan hingga berujung pada pembakaran aset perusahaan pekan lalu.
Aksi pembakaran bermula saat ratusan orang mendatangi kantor milik PT BSA, pada Rabu (12/8/2026) siang. Kedatangan massa yang berasal dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha dipicu masalah sengketa lahan antara masyarakat sekitar dengan perusahaan. Situasi di lokasi pun memanas sehingga massa membakar sejumlah fasilitas kantor milik perusahaan.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial, api membumbung tinggi membakar bangunan kantor milik PT BSA. Sekelompok orang terlihat masih berada di sekitar lokasi tersebut. (Kompas.id, 12/8/2026)
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut kasus pembakaran aset milik PT BSA. Polisi telah memeriksa sedikitnya 50 saksi.
Mereka terdiri dari karyawan perusahaan, masyarakat sekitar, hingga sejumlah petugas yang ikut menjaga situasi saat insiden pembakaran terjadi. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyelidikan terus berjalan. Barang-barang yang akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik sudah dikirim,” kata Charles.
Menurut dia, aparat kepolisian juga terus menjaga lokasi insiden karena masih ada sejumlah warga yang bertahan di area perkebunan. Masyarakat diminta tidak memasuki area yang telah dipasang garis polisi karena masih proses pemeriksaan oleh aparat.
Berdasarkan catatan Kompas, kericuhan di wilayah itu juga pernah terjadi saat proses eksekusi lahan seluas 892 hektar di Kecamatan Anak Tuha dilakukan pada 21 September 2023. Lahan yang disebut milik perusahaan itu berada di Kampung Bumi Aji, Kampung Negara Aji Tua, dan Kampung Negara Aji Baru. (Kompas.id, 21/9/2023)
Terkait sengketa agraria tersebut, Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengatakan, tindakan massa yang membakar aset milik perusahaan memang harus diproses secara hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan akar masalah konflik agraria di wilayah itu.
Konflik berkepanjangan yang terjadi di wilayah itu berkaitan dengan sengketa agraria yang telah berlangsung lama dan hingga kini belum tuntas. Konflik itu tak kunjung usai karena adanya ketimpangan relasi antara masyarakat dengan korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi, akses hukum, dan kapasitas kelembagaan yang jauh lebih besar.
Prabowo menuturkan, konflik agraria di wilayah itu dipicu berbagai persoalan terkait sejarah penguasaan tanah, status dan legalitas hak atas tanah, proses penerbitan hak guna usaha, serta perizinan perusahaan. Karena itu, pemerintah harus segera menyelesaikan akar konflik melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan adil.
“Penyelesaian tersebut harus mencakup pemeriksaan terhadap sejarah penguasaan tanah, status dan batas HGU, legalitas dan pelaksanaan kewajiban perusahaan, dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat, perizinan usaha perkebunan, serta seluruh bukti dan klaim yang diajukan warga,” kata Prabowo.
Pihaknya mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik agraria di Anak Tuha. Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya perlu melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen perusahaan.
Prabowo menambahkan, Polda Lampung dan seluruh jajaran juga harus memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional. Dia mengingatkan, aparat tidak boleh melakukan intimidasi dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Dia menambahkan, Komnas HAM dan Kompolnas juga diminta turun tangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap penanganan konflik agraria di Anak Tuha yang sampai hari ini belum tuntas. Tanpa keterlibatan banyak pihak, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan akan terus menjadi bara dalam sekam yang bisa kembali menyala kapan saja.




