Kejari Lombok Tahan Guru Ngaji Terkait Kasus Pencabulan 4 Santri

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) karena diduga telah mencabuli empat santri di bawah umur.

MYA langsung ditahan setelah penyidik Polresta Lombok Tengah menyerahkan tersangka bermserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

"Kami kemudian menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Praya selama 20 hari," kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera.

Berdasarkan dokumen surat dakwaan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang Agustus 2025 hingga Mei 2026. Aksi bejat MYA terjadi di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu dengan menyalahgunakan posisi dan kepercayaan sebagai guru. Korban yang rata rata masih berusia anak anak pun menuruti perintah MYA.

Dalam perkara tersebut, JPU menyiapkan dakwaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan dampak fisik dan psikologis terhadap para korban.

Salah satu korban mengalami luka fisik dan memerlukan penanganan medis. Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis terhadap keempat korban menunjukkan adanya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan.

Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan peluang pemulihan korban tergolong baik dengan dukungan keluarga, lingkungan, serta penanganan psikososial yang tepat.

Alfa menegaskan, Kejaksaan tidak akan mendahului proses persidangan. Pembuktian terhadap dakwaan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

"Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Bertahan Lama, AS Disebut Butuh Ratusan Triliun untuk Kembali Produksi Amunisi yang Menipis
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
[FULL] Peneliti & Pengacara Eks Jampidsus BahasTak Ada Surat Izin Dari PN soal Penyitaan Emas
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kebakaran Hutan Terparah di Belgia dalam Sejarah Modern Mendekati Jerman, 600 Orang Dievakuasi 
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Kemenkeu Beberkan Strategi Tarik Utang Tahun 2027, Prioritaskan Pasar Domestik
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Perbandingan Ranking FIFA Timnas Indonesia dengan Para Pesaingnya di FIFA ASEAN Cup 2026
• 3 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.