PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mendorong pemerintah menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
IDXChannel - Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) Ahmad Yani mendorong pemerintah menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Ahmad Yani mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut diperlukan agar menciptakan iklim investasi panas bumi yang lebih layak dan mudah mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau bankable.
Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, pemerintah menerapkan skema harga patokan tertinggi (HPT) atau batas atas tarif. Hal ini dinilai kurang sejalan dengan tingginya risiko eksplorasi dan nilai keekonomian panas bumi, sehingga menyulitkan investor mendapatkan pinjaman bank.
"Sumber daya bukanlah masalah dalam mencapai nomor satu di dunia. Kami butuh dukungan dari pemerintah dalam menyempurnakan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 untuk menciptakan iklim investasi panas bumi yang layak dan dapat dibiayai (bankable)," ujarnya dalam sesi diskusi Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Keberadaan perpres 112/2022 membentuk HPT yang justru menurun ketika masuk tahun ke-10 masa operasi untuk kapasitas tertentu. Padahal, biaya kebutuhan riil lapangan justru meningkat seiring bertambahnya usia sumur, karena pengembangan tetap harus tetap melakukan pengeboran lanjutan guna menjaga kestabilan produksi.
Menurut dia, dukungan kebijakan menjadi penting seiring dengan ambisi PGE meningkatkan kapasitas terpasang panas buminya. Perseroan menargetkan kapasitas terpasang mencapai 1 gigawatt (GW) pada 2028 untuk menjadi nomor satu di Indonesia.
Selanjutnya, PGEO juga membidik kapasitas terpasang sebesar 1,8 GW pada 2034 untuk menempatkan perusahaan sebagai pemain panas bumi nomor satu di dunia.
Ahmad Yani menerangkan, pengembangan panas bumi juga mendapat momentum dari agenda pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi. Dalam pidatonya, dia menyebut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hijau mengalokasikan 5,2 GW untuk pengembangan panas bumi dalam periode 2026-2034.
"Ini adalah komitmen untuk masa depan. Melalui panas bumi, kita juga membuat Indonesia bangga dengan memposisikan negara ini sebagai pemimpin global dalam energi bersih," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji untuk memuluskan iklim investasi di sektor panas bumi dengan lewat penyegaran aturan hingga pemberian insentif yang akan tertuang dalam revisi Perpres dan Peraturan Pemerintah (PP).
"Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal," kata Bahlil dalam pidatonya pada pembukaan IIGCE.
Menurut Bahlil, pemberian insentif diperlukan karena pengembangan geothermal masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi keekonomian proyek. Ia menyebut nilai keekonomian listrik geothermal saat ini telah mencapai sekitar USD9,5 per kilowatt hour (kWh).
Namun, angka tersebut masih dinilai belum cukup menarik oleh pelaku usaha. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan terobosan agar investasi di sektor panas bumi semakin kompetitif.
Bahlil menuturkan, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap berbagai hambatan yang membuat pengembangan geothermal di Indonesia berjalan relatif lambat. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah proses regulasi yang dinilai masih panjang dan berbelit.
"Saya dulu sebelum masuk di pemerintah, saya pengusaha. Pengusaha itu kan mau cepat, tapi kalau aturannya berbelit-belit, lambat, ya mau gimana?" katanya.
(Dhera Arizona)





