Cekcok Gara-gara Pacar, Mahasiswa Asal Papua Tusuk Teman Hingga Tewas

beritajatim.com
4 jam lalu
Cover Berita

Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan dua mahasiswa asal Papua yang sedang menempuh pendidikan di Kota Malang. Korban yang mengalami luka akibat penusukan hingga meninggal dunia adalah AVG (25 tahun) asal Papua Selatan.

Sedangkan pelaku adalah SP (26 tahun) asal Obaa, Mappi, Papua Selatan. Peristiwa ini bermula saat keduanya mengonsumsi minuman keras di asrama mahasiswa di wilayah Blimbing, Kota Malang, Selasa (18/8/2026). Menurut keterangan saksi, yakni RYS, keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.

Selang beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, keduanya terlibat cekcok. Perselisihan diduga dipicu masalah wanita. Di mana korban dituduh pernah menggoda pacar pelaku. Keduanya lantas terlibat perkelahian hingga di luar kamar asrama.

“Terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam. Merasa masih tidak puas, pelaku kembali ke kamar mengambil sebilah pisau,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, Rabu (19/8/2026).

Aji mengatakan bahwa akibat penusukan yang dilakukan SP, korban mengalami luka pada bagian bahu kanan hingga menyebabkan meninggal dunia. Mendapat laporan, polisi langsung bergerak menuju TKP.

Di lokasi, polisi sempat mengamankan pelaku, namun mencoba melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran. Kurang lebih satu jam, polisi akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha, Blimbing, Kota Malang.

“Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aji.

Akibat perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan secara utuh motif, kronologi, serta alat bukti dalam perkara,” ujar Aji. (luc/kun)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan Tahura R Soerjo
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Roy Suryo Memanas, Hakim Pukul Palu: Jangan Seolah-olah Tidak Ada Saya di Sini
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Bocoran Jersey PSM Makassar Beredar: Berkelas dengan Tampilan Logo Retro Adidas
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Roberto Carlos Dikabarkan Masuk Islam
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Orang Utan Solo Safari Lepas, Lepas Elektrik Pengaman sampai Obrak-abrik Warung
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.