KPK Tahan Haniv, Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp20,7 Miliar

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
KPK Tahan Haniv, Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp20,7 MiliarNasional | okezone | Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:30Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta (DJP), Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi. Haniv merupakan tersangka dalam kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri sendiri dan usaha anaknya. Pada 2016, Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship untuk fashion show atas nama anaknya (FP).

"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik.

Baca Juga:Ribuan Warga Mulai Padati Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng

Permintaan tersebut disambut perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang disebut mencapai Rp700 juta.

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," terang Taufik.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang tersebut dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, pada 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Bergerak Cepat Tangani Gempa NTT, Menhan Sjafrie Kirim 20 Ton Bantuan Kemanusiaan
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Tak Cuma di Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Sulap Laporan BPK di 2 Wilayah Ini
• 5 detik laludetik.com
thumb
BYD Bikin Mercedes-Benz Berubah Pikiran
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Soal Diam-diam Lakukan Koordinasi Terkait Polemik Ijazah dengan Jokowi, Begini Kata UGM
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gempa NTT: Infrastruktur Rusak, Bantuan Terus Disalurkan
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.