JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar dua modus utama yang digunakan sindikat pemalsu meterai lintas provinsi.
Sindikat tersebut tak hanya mencetak meterai baru dari bahan baku mentah, tetapi juga mendaur ulang meterai asli yang sudah pernah digunakan untuk dijual kembali kepada masyarakat.
"Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dibuat menyerupai meterai asli. Ada pula yang sudah pernah digunakan, kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI Bimo Wijayanto, Rabu (19/8/2026).
Bimo mengungkapkan, para tersangka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari produsen, pendaur ulang, distributor, kurir, hingga penjual.
Baca juga: 3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat di 5 Provinsi
Dua Modus Utama Pemalsuan Meterai
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut menggunakan dua modus untuk mengelabui pembeli.
1. Modus Cetak Baru dari Bahan Baku
Pelaku memproduksi meterai tiruan nominal Rp10.000 dari awal menggunakan kertas bahan baku dan mesin cetak khusus.
Meterai tiruan tersebut dibuat sedemikian rupa agar bentuk, warna, dan tampilannya menyerupai meterai asli yang diterbitkan pemerintah.
2. Modus Rekondisi Meterai Bekas
Selain mencetak meterai baru, pelaku juga mengumpulkan meterai asli yang sudah pernah digunakan pada dokumen legal.
Tanda-tanda bekas penggunaan, seperti coretan tanda tangan, tanggal, atau stempel cap basah, dibersihkan dan dihapus secara kimiawi hingga tampak seperti baru.
Setelah direkondisi, meterai bekas tersebut dikemas ulang dan kembali diedarkan kepada masyarakat.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Dijual Lewat Toko Offline dan Marketplace
Setelah meterai palsu maupun meterai bekas yang telah direkondisi selesai diproses, sindikat memasarkannya melalui toko fisik maupun toko daring.
"Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung (toko offline), tetapi juga menggunakan marketplace," kata Bimo.
Meterai tersebut dijual melalui jaringan toko fisik untuk menyasar pembeli secara langsung. Sementara melalui toko daring, pelaku dapat menjangkau konsumen di berbagai daerah.