Jadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari Ini

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv ditahan KPK setelah satu tahun lebih diumumkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Haniv sudah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025. Kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penahanan Haniv ini merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan semua kasus yang telah ditangani sejak lama. Taufik menyebut perkara Haniv merupakan salah satu kasus tunggakan KPK di tahun 2025.

"Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," jelas Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Terima Rp 700 Juta buat Modal Fashion Show Anak

"Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas," imbuhnya.

Penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Haniv hari ini. Haniv diperiksa penyidik hari ini sejak pagi tadi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," kata Taufik.

Baca juga: Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke-2 Terkait Penyidikan-Status Tersangka

Taufik mengatakan, pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.

Selain uang Rp 700 juta tersebut, Haniv juga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan itu diperoleh Haniv pada periode 2013 hingga 2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," tuturnya.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi dan kini ditahan di Rutan KPK.




(kuf/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 19 Agustus, Dibuka di 5 Titik
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa M 5,2 Kembali Guncang NTT, Warga Sikka Panik Berhamburan
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa untuk Lecehkan Atlet
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.