KPK Tahan Haniv, Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp20,7 Miliar

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta (DJP), Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi. Haniv merupakan tersangka dalam kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri sendiri dan usaha anaknya. Pada 2016, Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship untuk fashion show atas nama anaknya (FP).

Baca Juga :
Usut Korupsi Pajak, Kejagung Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasukan Putih Catat 59 Ribu Layanan Kesehatan, JakCare Hampir 20 Ribu Panggilan
• 20 jam laludisway.id
thumb
Kuasa Hukum Minta Foto Keluarga hingga Dokumen Pribadi Febrie Dikembalikan
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Viral! Pemilik Gym di Bali Usir 3 WN Israel, Tempat Usahanya Langsung Dikasih Bintang 1
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Karina aespa Mengaku Rasa Gugup Membantunya Lebih Berhati-hati Saat Tampil di Panggung
• 21 jam lalupantau.com
thumb
400.000 Antrean Haji Invalid, Potensi Rekening Dorman Rp10 T
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.