Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, pemerintah berencana mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurut Bahtra, guru PPPK juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027 mendatang.
"Saya pikir kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo, bahwa semua yang menjadi aspirasi publik, aspirasi masyarakat terutama PPPK ini sudah diakomodir oleh pemerintah pusat,” ujar Bahtra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Bahtra mengatakan, pengalihan status tersebut akan membuat guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat yang pembiayaannya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif pemerintah dalam merespons berbagai aspirasi dan aduan guru yang selama ini disampaikan kepada DPR.
"Jadi, saya pikir itu sesuatu yang bagus, dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu-isu bahwa PPPK akan dirumahkan, dan itu terbantah dengan sendirinya," kata Bahtra.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa status kepegawaian guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Prasetyo setelah pembahasan bersama pemerintah dan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat diharapkan memberikan kepastian bagi para guru, sekaligus menjawab kekhawatiran terkait keberlanjutan status dan pembiayaan dengan melihat kemampuan fiskal daerah.





