Perlukah Pengadilan Ad Hoc BUMN?

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

GAGASAN Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus atau direksi badan usaha milik negara (BUMN) hingga 30 tahun ke belakang segera mengundang pertanyaan.

Bukan semata karena rentang waktu yang hendak dijangkau begitu panjang, melainkan karena Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum dan institusi peradilan untuk mengadili tindak pidana korupsi.

Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, 14 Agustus 2026, Presiden menyinggung besarnya ekosistem perusahaan negara.

Setelah Danantara dibentuk, pemerintah menemukan 1.074 entitas BUMN, termasuk anak, cucu, dan cicit perusahaan.

Dalam konteks kritik terhadap pengelolaan perusahaan negara itulah Presiden menyampaikan kemungkinan membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus atau direksi sampai tiga dekade ke belakang.

Kata "mungkin" dalam pernyataan tersebut penting. Sampai tulisan ini dibuat, gagasan itu belum berubah menjadi keputusan pembentukan pengadilan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk pengadilan dimaksud.

DPR menyatakan akan mengkaji gagasan Presiden. Komisi Pemberantasan Korupsi pun masih menunggu langkah konkret pemerintah.

Karena masih berupa gagasan, justru sekarang waktu yang tepat untuk mengujinya. Dalam negara hukum, semangat memberantas penyimpangan tidak dengan sendirinya menjadi alasan yang cukup untuk menciptakan lembaga peradilan baru.

Semangat Bersih

Tidak sulit memahami kegelisahan Presiden. BUMN mengelola sumber daya ekonomi yang bersinggungan langsung dengan kepentingan negara dan masyarakat. Ketika tata kelolanya buruk, akibatnya dapat melampaui neraca perusahaan.

Baca juga: Praperadilan Febrie Adriansyah: Jaksa Kerja Keras, Polri Santai Saja

Apabila kerugian lahir dari korupsi, benturan kepentingan, transaksi fiktif, manipulasi pengadaan, atau bentuk penyelewengan lain, penegakan hukum tentu tidak boleh berhenti di depan pintu perusahaan negara.

Jabatan direksi tidak dapat menjadi perisai dari pertanggungjawaban pidana. Karena itu, semangat membersihkan BUMN patut didukung.

Namun, persetujuan terhadap tujuan tidak berarti semua jalan menuju tujuan tersebut dengan sendirinya tepat.

Negara hukum justru diperlukan ketika kekuasaan mempunyai tujuan yang dianggap baik. Hukum memastikan tujuan itu dicapai melalui kewenangan, prosedur, dan institusi yang benar.

Pertanyaan awalnya karena itu bukan siapa saja yang akan diperiksa selama tiga dekade. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: mengapa untuk membongkar penyimpangan tersebut Indonesia membutuhkan pengadilan baru?

Dalam desain Pasal 24 UUD 1945, pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak dapat ditempatkan di bawah kekuasaan eksekutif.

Pasal 24 ayat (2) menempatkan pelaksanaan kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, serta Mahkamah Konstitusi.

Kerangka tersebut menutup kemungkinan hadirnya pengadilan eksekutif yang berada di bawah kendali Presiden.

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan batas yang lebih konkret.

Pasal 27 menentukan pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan pembentukannya diatur dengan undang-undang.

Konsekuensinya terang. Apabila yang dimaksud benar-benar pengadilan khusus, ia tidak cukup dibentuk melalui keputusan Presiden, peraturan Presiden, atau kebijakan administratif pemerintah.

Desain, yurisdiksi, kedudukan, dan kewenangannya harus mendapatkan dasar undang-undang serta tetap berada dalam arsitektur kekuasaan kehakiman.

Karena itulah pembicaraan Presiden dengan DPR menjadi relevan. Namun, kemampuan membentuk pengadilan dengan undang-undang belum menjawab persoalan yang lebih penting.

Sesuatu yang mungkin dibentuk secara konstitusional belum tentu perlu dibentuk secara institusional.

Pertanyaan mengenai kebutuhan menjadi lebih tajam karena Indonesia telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 menegaskan Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum.

Sementara Pasal 5 menempatkannya sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Dengan konstruksi demikian, pemerintah dan DPR harus menjawab satu pertanyaan sebelum membicarakan pengadilan baru: apa yang tidak dapat dikerjakan Pengadilan Tipikor sehingga diperlukan Pengadilan Ad Hoc BUMN?

Apabila direksi BUMN menerima suap, merekayasa pengadaan, membuat transaksi fiktif, menyalahgunakan kewenangan, atau melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain, jalur hukumnya telah tersedia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Perkara disidik berdasarkan kewenangan masing-masing institusi, dituntut penuntut umum, lalu diperiksa Pengadilan Tipikor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Orang Utan Solo Safari Lepas, Lepas Elektrik Pengaman sampai Obrak-abrik Warung
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Kemenkeu Utamakan Penerbitan SBN di Pasar Domestik Berdenominasi Rupiah, Ini Tujuannya
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
WN China Diburu Bareskrim, Diduga Dalang Manipulasi Email Bisnis
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Bandara IKN Segera Buka Penerbangan Komersial? Ini Bocoran Terbaru dari Menhub
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Polri Ungkap Kendala Pulangkan Pendakwah SAM dari Mesir
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.