jpnn.com - JAKARTA – Masalah pegawai non-ASN seperti honorer atau sebutan lainnya, hingga saat ini belum tuntas 100 persen.
Padahal, pemerintah sudah membuat skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai upaya menuntaskan masalah honorer.
BACA JUGA: Pemda Senang, Besaran Gaji Guru PPPK se-Indonesia Bakal Sama
Biang penyebabnya, lantaran masih saja terjadi rekrutmen pegawai non-ASN.
Karena itu, Komisi II DPR menyiapkan ketentuan sanksi bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer, di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
BACA JUGA: Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Banyak Hal jadi Pertimbangan
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sanksi tersebut dapat berupa administratif dan pidana.
“Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu,
BACA JUGA: Terkait Nasib PPPK dan P3K Paruh Waktu, Kepala BKD Mengucap Alhamdulillah
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diatur karena larangan merekrut tenaga honorer selama ini tidak disertai sanksi.
Kondisi itu dinilai menyebabkan persoalan honorer terus berlanjut, meski telah tersedia skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
Di samping itu, Rifqinizamy juga mengapresiasi konsistensi Kementerian Dalam Negeri dalam melarang perekrutan tenaga honorer dengan nomenklatur apa pun.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah pada Selasa (18/8).
Sehubungan dengan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah tidak boleh lagi merekrut staf baru.
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan harapan kepala daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat mencakup perihal bantuan fiskal untuk menggaji pegawai serta alih status dari PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Menurut Bima, hasil rapat pemerintah dan DPR telah menjawab kedua aspirasi tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




