Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.
Kasus tersebut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aset-aset yang telah disita. Nilainya, jika dirupiahkan, mencapai sekitar Rp150 miliar.
“Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan begitu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026 malam.
Menurut Taufik, penyidik masih mengonfirmasi sumber serta proses perolehan aset tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan keterkaitan aset dengan perkara yang sedang disidik.
KPK Dalami Aset yang Menggunakan Nama Orang LainSelain menelusuri sumber aset, KPK juga mendalami dugaan penggunaan nama pihak lain untuk menyimpan atau memiliki sejumlah aset yang telah disita.
Taufik mengatakan penyidik tengah memeriksa apakah penggunaan nama orang lain tersebut berkaitan dengan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini kan ada beberapa (aset) diatasnamakan orang lain. Itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” kata Taufik.
KPK juga mulai memfokuskan penyidikan pada konstruksi perkara dugaan pemerasan. Pembahasan dilakukan bersama tim penuntut umum karena proses penyidikan disebut telah mendekati tahap akhir.
“Nah, ini masih fokus seputar itu, dan beberapa update juga hasil tim penyidik berdiskusi dengan tim penuntut umum, karena ini memang sudah mendekati akhir-akhir di penyidikan, fokus kepada konstruksi pemerasannya,” ujarnya.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK nantinya akan memeriksa sejumlah WNA yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Geledah Sejumlah Kantor ImigrasiDalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.





