JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp 150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan kawan-kawan.
“Update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Terkait Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Taufik mengatakan, penyidik masih terus mengkonfirmasi asal usul dari aset-aset tersebut karena beberapa aset atas nama orang lain.
Dia mengatakan, hal tersebut akan didalami untuk menemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga fokus terhadap konstruksi pemerasan khususnya kepada biro jasa keimigrasian.
“Apakah biro jasa ini l menyampaikan kepada kliennya warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga itu mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.
KPK Tahan Silmy KarimKPK menahan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, pada Kamis (4/6/2026).
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Baca juga: Kasus Silmy Karim, KPK Duga Sejumlah Kanim Peras WNA agar Tak Dideportasi
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam modus operasinya, Silmy Karim dan para pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.
Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.
Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
Baca juga: Soal Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, KPK: Posisi Biro Jasa Sebagai Korban
Kemudian Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.





