Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga membantah pernyataan Kepala Suku Besar Burate, Agus Burate, yang mempersoalkan aktivitas lima warga negara asing (WNA) asal China di area tambang emas di Papua Tengah.
Menurut keluarga, Agus tak pernah menyatakan hal itu dan membuat surat ke kepolisian terkait perkara tersebut.
Keluarga Agus dalam hal ini yakni Pilep Burate, Bihut Waidat, Arnolis Burate dan Ayub Burate.
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku keluarga dan anak kandung dari Bapak Agus Burate, dengan ini menyampaikan bantahan, penolakan dan somasi terhadap surat laporan/pengaduan tertanggal 14 Agustus 2026 yang telah dibuat, ditandatangani dan dilayangkan kepada pihak Kepolisian, serta terhadap pemberitaan dan informasi yang telah disebarluaskan kepada masyarakat/media yang pada pokoknya telah menyerang kehormatan, nama baik dan hubungan kekeluargaan kami serta merusak hubungan baik kami dengan mitra kerja kami, Mr. Tang," kata pengacara keluarga Agus, Eddy C Wabes dalam keteranganbya dikutip Kamis (20/8/2026).
Menurut Eddy, surat itu dinyatakan atau dibuat, sebagai bentuk keberatan resmi dan peringatan hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas serta tidak semakin merusak hubungan kekeluargaan, hubungan sosial masyarakat dan hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik.
"Kami dengan tegas membantah seluruh tuduhan, dalil, narasi dan/atau informasi yang terdapat dalam surat tertanggal 14 Agustus 2026 sepanjang isinya tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya," ujarnya.
Pihaknya menilai, surat tersebut telah menimbulkan keresahan, kesalahpahaman dan kerugian terhadap keluarga, termasuk terganggunya hubungan baik antara keluarga kami dengan mitra kerja, Mr. Tang, yang selama ini telah dibangun atas dasar hubungan baik, kepercayaan, komunikasi dan kerja sama.
Pihaknya sangat keberatan apabila persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi kekeluargaan justru dibawa ke ranah pengaduan dengan menggunakan nama dan tanda tangan Agus Burate, tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa beliau benar-benar memahami isi, maksud, tujuan dan akibat hukum dari surat yang ditandatanganinya.
"Berdasarkan keadaan yang kami ketahui, pada saat surat tersebut dibuat dan ditandatangani, Bapak Agus Burate sedang mengalami kondisi kesehatan kejiwaan/penurunan daya ingat dan kemampuan fokus, sehingga kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dalam menilai apakah beliau benar-benar memahami isi dan konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatanganinya," ungkap Eddy.




