HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Antrean panjang kendaraan besar di sejumlah SPBU menjadi salah satu pemicu kemacetan di Kota Makassar. Persoalan distribusi solar bersubsidi yang belum tertib membuat antrean truk mengular hingga mengganggu arus lalu lintas di ruas jalan utama.
DPRD Sulsel mengungkap, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan kuota BBM. Sebanyak 59 dari 109 SPBU yang beroperasi di Sulsel bahkan telah dijatuhi sanksi karena ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses penyaluran BBM di SPBU.
“Ada beberapa SPBU juga sudah disanksi. Dari 109, 59 sudah disanksi. Kenapa disanksi karena ada pelanggaran dilakukan,” kata Kadir di DPRD Sulsel, Rabu (19/8/2026).
Kadir menilai persoalan antrean solar yang terjadi di Makassar perlu dilihat dari sisi pengawasan distribusi. Ia menyebut kebocoran kuota menjadi salah satu masalah yang harus segera dibenahi.
Salah satu celah yang disorot adalah penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dinilai terlalu longgar.
Selama ini, rekomendasi dapat dikeluarkan sejumlah instansi, seperti dinas pertanian, dinas UMKM, dan dinas perdagangan. Bahkan, rekomendasi juga disebut dapat dikeluarkan lurah dan camat.
“Selama ini dinas pertanian, dinas UMKM, hingga perdagangan mengeluarkan rekomendasi. Namun masalahnya, lurah dan camat juga ikut mengeluarkan rekomendasi. Ini yang membuat kuota kita bocor dan tergerus,” jelasnya.
Kondisi tersebut diperparah antrean kendaraan roda enam ke atas yang mengular di SPBU, terutama di kawasan Jalan AP Pettarani Makassar.
Antrean kendaraan besar tidak hanya menghambat aktivitas pengisian BBM, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelancaran arus lalu lintas.
Dari sisi Pertamina, Sales Area Manager Sulselbar PT Pertamina Patra Niaga, Rainer Axel Gultom, mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengurangi antrean.
Pertamina membatasi pembelian solar bagi kendaraan di atas roda enam menjadi maksimal Rp1 juta ketika terjadi antrean panjang.
Padahal, kendaraan tersebut sebenarnya dapat membeli hingga 200 liter.
“Kami memberikan pembelian maksimal di angka Rp1.000.000 untuk kendaraan di atas roda enam. Yang mana mereka berhak sebenarnya sampai 200 liter. Tapi dalam masa-masa macet panjang, kami batasi,” kata Rainer.
Pertamina juga meminta salah satu SPBU di Jalan AP Pettarani beroperasi selama 24 jam. Pasokan stok juga dimajukan untuk mengantisipasi lonjakan antrean.
“Kami minta operasional salah satu SPBU-nya 24 jam. Itu juga cukup menolong secara signifikan berkurang, dengan stok yang kami jaga terus dan mulai lebih awal kembali,” ujarnya.
Pengawasan penyaluran juga diperketat dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai ketentuan.
“Tim pengawasan berjalan selalu, dengan APH juga kami sertakan di sana, itu sedikit banyak sudah mengurangi antrean,” jelasnya.
Pertamina juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengatur jalur kendaraan. SPBU yang mengalami antrean panjang akan diarahkan mengalihkan kendaraan ke SPBU lain yang kondisi antreannya lebih landai.
“Kami sudah berkomunikasi juga dengan Dishub, rencananya memang akan ada pengaturan jalur di wilayah Kota Makassar, jalur lintas,” kata Rainer.
Dorong SPBU Khusus TrukUntuk mengatasi antrean kendaraan besar, DPRD Sulsel mendorong adanya SPBU khusus yang melayani truk dan bus.
Kadir meminta BPH Migas mempertimbangkan penambahan kuota solar dan Pertalite sekaligus membuat skema SPBU khusus kendaraan besar.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kendaraan berat tidak lagi menumpuk di SPBU yang berada di jalur utama perkotaan.
“Meminta kepada BPH Migas agar membentuk SPBU khusus untuk melayani kendaraan truk dan bus,” tegasnya.
DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulsel membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kilogram.
“Antrean panjang yang banyak sekali di SPBU, maka diminta kepada Gubernur untuk membuat tim terpadu, pengawasan dan penindakan tentang masalah BBM dan LPG subsidi 3 Kg,” ujarnya.
Kadir mengungkapkan penyerapan BBM bersubsidi saat ini berada di kisaran 60 persen. Namun, dengan tingginya konsumsi, kuota tersebut diperkirakan dapat habis sebelum Desember apabila tidak dilakukan pengendalian.
Di sisi lain, Pertamina menyatakan masih berhati-hati terhadap usulan penetapan SPBU khusus kendaraan tertentu. Sebab, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan persaingan usaha.
“Penunjukan SPBU khusus kendaraan tertentu berpotensi memicu persoalan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terkesan monopoli,” kata Rainer.





