Sidang lanjutan praperadilan jilid I yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan bukti dari pemohon.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Febrie mengajukan empat orang ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.
Keempat ahli tersebut yakni Prof. Rasji selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan ahli hukum ketatanegaraan dan administrasi; Prof. Nur Basuki selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan ahli hukum pidana korupsi dan acara; M Arif Setiawan selaku dosen Fakultas Hukum UII dan ahli hukum pidana; serta Mahrus Ali selaku dosen Fakultas Hukum di UII dan ahli tindak pidana pencucian uang.
“Izin Yang Mulia, ini empat orang ahli kami rencananya kami usulkan di tiga klaster. Untuk pertama adalah hukum administrasi negara, Prof. Rasji. Untuk klaster kedua itu hukum tindak pidana korupsi dan acara pidana, ini Prof. Nur Basuki dan Dr. Arif Setiawan. Dan klaster ketiga adalah Dr. Mahrus Ali, ahli TPPU,” kata kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah dalam persidangan.
Febri mengatakan seluruh ahli yang diajukan tersebut telah hadir di ruang persidangan.
Setelah sidang praperadilan jilid I ini, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang praperadilan jilid II yang diajukan Febrie. Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak Termohon, yakni Kejaksaan Agung.
Praperadilan jilid II teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara ini berbeda dengan praperadilan jilid I yang teregistrasi dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam praperadilan jilid I, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam proses penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor serta tindakan lanjutan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara pada praperadilan jilid II, Febrie secara khusus mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.





