JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin menilai, rencana pemerintah mengangkat pegawai dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di daerah menjadi angin segar bagi kepala daerah dan para pegawai non-PNS di sektor pendidikan dan kesehatan di daerah.
"Kita berharap kabar baik ini akan meningkatkan semangat pengabdian saudara-saudara kita para guru dan tenaga kesehatan non-PNS di daerah," kata Sultan, dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Ia mengapresiasi kebijaksanaan pemerintah dan pimpinan DPR RI yang terus memberikan atensi khusus pada nasib para PPPK dan PPPK paruh waktu.
Menurut dia, kepastian status ASN pemerintah pusat ini merupakan wujud penghargaan negara kepada semua abdi negara secara adil.
Baca juga: Tidak Hanya Guru PPPK, Anggota DPR Juga Minta Pemerintah Perbaiki Status Guru Madrasah
"Harus kita akui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki concern pada kebijakan yang berorientasi pada prinsip keadilan dan pemerataan," ujar dia.
Sultan meyakini bahwa kebijakan pemerintah pengalihan status PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat ini juga akan meningkatkan geliat perekonomian daerah.
Menurut dia, dengan besaran APBN yang mencapai 4.000 triliun, pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai para ASN.
"Kita juga ingin memastikan pemerintah daerah tidak akan melakukan rekrutmen pegawai honorer," ucap dia.
Status pegawai PPPK disepakati menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca juga: Babak Baru Nasib Guru PPPK: Dari Paruh Waktu, Pegawai Pusat, hingga Karpet Merah PNS 2027
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo, seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.
Baca juga: Guru PPPK Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Gerindra Sebut Harus Terima Kasih ke Prabowo
Pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk kebijakan tersebut.
"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan keberlanjutan dari fiskal," kata Purbaya, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ia juga menjamin dengan adanya kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 bakal tetap dijaga 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp 671,2 triliun.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





