Jakarta: Pemerintah bakal menerbitkan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) pada akhir September 2026. Kebijakan ini untuk mewajibkan produsen bertanggung jawab atas pengelolaan sampah yang dihasilkan dari produk mereka.
“Akhir September nanti, karena harus diharmonisasi dengan berbagai kementerian dan itu nanti baru bisa jalan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat usai kegiatan Deklarasi Pilah Sampah HKBP Distrik VIII di Gedung Sopo Marpikir, Jakarta Timur, Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga :
DLH DKI Kerahkan 1.200 Personel Bersihkan 80,4 Ton Sampah usai Pesta RakyatJumhur menjelaskan bahwa kewajiban ini akan berlaku untuk semua produk yang menghasilkan sampah kemasan. Termasuk produk-produk impor yang beredar di pasar domestik.
“(Ini) tanggung jawab tambahan (untuk) produsen-produsen yang menghasilkan sampah. Misalnya banyak makanan ada (kemasan) plastiknya termasuk impor-impor itu. Nah itu harus dikenai tanggung jawab,” ujar Jumhur.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat. Foto: MetroTV/Afifah Alfina.
Melalui skema EPR ini, produsen akan dikenakan biaya tambahan saat memasarkan produknya. Dana yang terkumpul dari biaya tersebut nantinya dialokasikan khusus untuk pembiayaan rantai pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga proses daur ulang.
“Jadi duit yang terkumpul ini bisa jadi triliunan jumlahnya. Itu akan dikelola mereka dengan aturan tertentu dan (untuk) menggaji orang, memberi fasilitas, kemudian memastikan zero sampah yang mereka hasilkan atau zero waste,” jelas Jumhur.
(Metro TV/Afifah Alfina)




