JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menggelar sidang pledoi terhadap admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, pada hari ini, Kamis (20/8/2026).
Sidang ini digelar setelah majelis hakim menetapkan agenda sidang pembacaan pledoi pada Kamis (20/8/2026), sekaligus memberi Khariq kelonggaran satu hari setelah perayaan wisudanya pada Rabu (19/8/2026).
Namun, belum ada kepastian terkait jam atau jadwal sidang.
Baca juga: Kasus Meme Khariq Anhar: Unggahan Timpa Teks yang Berujung Tuntutan 6 Bulan Penjara
"Ya, benar (hari ini). Jadwal sidang tentatif, karena hari ini banyak sidang pidana juga," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menuntut aktivis Khariq Anhar dengan hukuman pidana 6 bulan penjara dalam kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks" demonstrasi Agustus 2025.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Aktivis hingga Akademisi Ajukan Amicus Curiae untuk Khariq Anhar di Kasus Meme Timpa Teks
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyoroti perbuatan Khariq yang menyunting tangkapan layar berita dari media Redaksi Kota berisi pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva.
Jaksa memandang tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan sehingga dapat dilakukan tuntutan pidana.
Menurut jaksa, editan "timpa teks" yang diunggah Khariq telah menggeser makna asli dari yang semula melarang elemen mahasiswa/pelajar ikut demo untuk mencegah anarkisme, menjadi sebuah ajakan turun ke jalan yang memancing keributan.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT