Polri: Pandji Pragiwaksono Sudah Disanksi Adat, Bakal Di-restorative Justice

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan perkembangan pengusutan kasus dugaan penghinaan adat Toraja terkait konten komika Pandji Pragiwaksono. Disebutkan bahwa kasus itu akan diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menilai persoalan tersebut secara prinsip telah selesai di tingkat masyarakat adat. Hal itu menyusul langkah Pandji yang telah menjalani sidang adat dan membayar denda sesuai ketentuan masyarakat setempat.

"Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," kata Deddy Supriadi kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Ditanya kembali terkait kelanjutan laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji, Deddy menjelaskan bahwa penyidik akan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Jelaskan soal Sidang Adat Toraja

"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," tuturnya.

Kasus ini bermula saat Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Pandji dinilai telah menghina adat Toraja melalui materi lawakan stand up comedy yang menyinggung soal tingginya biaya prosesi pemakaman di suku Toraja.

Materi yang dipersoalkan tersebut merupakan bagian dari pertunjukan Pandji pada 2013. Namun video tersebut kembali mencuat hingga memicu reaksi keras dari warga Toraja.

Baca juga: Pigai Dorong Polri Pakai Restorative Justice di Kasus Pandji Pragiwaksono

Pandji diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri beberapa kali untuk memberikan klarifikasi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan adat, Pandji telah menjalani sidang adat. Dalam putusannya, Pandji dijatuhi sanksi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.

Baca juga: Polri Pertimbangkan Hasil Sidang Adat di Kasus Candaan Pandji soal Toraja

Sebelumnya, Dirtipid Siber Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya turut mempertimbangkan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam menangani kasus ini.

"Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," tutur Himawan kepada wartawan pada Kamis (26/2).




(ond/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lguirati cetak rekor lapangan Indonesia Pro-Am 2026
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Menhut Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Soroti Gambut yang Makin Kering
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bebas Masuk Tanpa Tiket, MRT Bundaran HI Disulap Jadi Ruang Publik Bawah Tanah Modern
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
BNPB Buka Suara Soal Pemulihan Penyintas Gempa di NTT dan Kendala Distribusi Bantuan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Soal Arah Pembangunan, Indonesia Dinilai Tak Kekurangan Sumber Daya
• 17 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.