Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Sprindik Tanpa Tanda Tangan Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof Rasji menilai absennya tanda tangan Direktur Penyidikan (Dirdik)Jampidsus pada surat perintah penyidikan (sprindik) merupakan bentuk penyimpangan terhadap regulasi internal lembaga tersebut.

Atas dasar itu, Rasji menilai status hukum sprindik yang diperkarakan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara substantif adalah cacat hukum.

Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Agustus 2026.

BACA JUGA:Topang 8 Program Prioritas Prabowo, Pemerintah Patok Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun di RAPBN 2027

Penilaian ini mengemuka setelah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan aturan kewenangan penandatanganan sprindik yang tercantum dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang merujuk pada Pasal 66 tentang kewenangan penuh direktur penyidikan.

Menanggapi hal itu, Rasji mengatakan kewenangan direktur penyidikan berasal dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan kemudian dijabarkan melalui peraturan jaksa agung.

"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam perja (peraturan jaksa agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut," kata Rasji dalam sidang.

BACA JUGA:Satu Meja, Banyak Rasa: The People’s Cafe Bawa Cita Rasa Daerah ke Pesta Rasa Nusantara

Ia menjelaskan, jika Sprindik tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan tersebut, maka penerbitannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," jelasnya.

Rasji menambahkan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara.

Dimana, pejabat administrasi hanya dapat bertindak apabila kewenangannya memiliki dasar aturan.

"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," katanya.

BACA JUGA:D'Masiv Buka Babak Baru Lewat Asia Home Run Tour 2026, Bakal Sambangi 5 Negara

Lebih lanjut, Rasji menilai tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan tersebut dapat dikategori sebagai penyalahgunaan wewenang.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Kwa Kim Lian dan Bos Adaro Kasus Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
IFRA 2026 Digelar Mulai 28 Agustus, Target Transaksi CapaiRp 3,5 Miliar
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Band Metal Demon Hunter Tuntut Netflix Terkait Hak Cipta Film Animasi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Ancam ke Negara Arab Teluk, Beri Ultimatum Keras Bila Lakukan Ini
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemkab pastikan TJSL perusahaan tepat sasaran dukung program prioritas
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.