Bandung: Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jawa Barat V (PDHI Jabar V) menyoroti posisi Indonesia dalam Animal Protection Index yang menempatkan Indonesia pada kategori E dalam skala A hingga G.
PDHI Jabar V menilai hasil tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan, edukasi masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang perlindungan dan kesejahteraan hewan.
Ketua PDHI Jabar V, drh Mirjawal mengatakan posisi Indonesia dalam indeks tersebut menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan yang perlu ditangani secara bersama oleh pemerintah, organisasi profesi, akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Penilaian ini harus kita terima sebagai cermin yang jujur. Kita tidak bisa hanya merasa prihatin setiap kali muncul kasus kekerasan atau penelantaran hewan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem, mulai dari aturan, pengawasan, edukasi, hingga penegakan hukum,” ujar Mirjawal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Animal Protection Index yang diterbitkan World Animal Protection menilai perlindungan hewan melalui sejumlah indikator. Aspek yang dinilai mencakup pengakuan terhadap kemampuan hewan merasakan penderitaan, regulasi kesejahteraan hewan, perlindungan hewan kesayangan, hewan ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, serta tanggung jawab pemerintah dan dukungan terhadap standar internasional.
Menurut Mirjawal, penyelamatan hewan tetap menjadi bagian penting dalam perlindungan. Namun, upaya tersebut perlu didukung sistem perlindungan yang melibatkan negara melalui regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Penyelamatan hewan tetap penting, tetapi kesejahteraan hewan tidak boleh bergantung pada siapa yang kebetulan peduli. Negara harus hadir melalui aturan yang jelas, penegakan yang konsisten, dan sistem yang memastikan hewan diperlakukan secara layak,” katanya.
Baca Juga :
Pemprov DIY Resmi Sahkan Perda Larangan Konsumsi Daging AnjingDorong Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum
PDHI Jabar V mendorong evaluasi dan penguatan regulasi terkait penelantaran, penganiayaan, eksploitasi, hingga perdagangan ilegal hewan. Mirjawal menilai keberadaan aturan perlu disertai mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, koordinasi antarlembaga, serta tindakan hukum yang konsisten.
Ia juga menekankan perlunya penyesuaian kebijakan nasional dan penerapannya dengan perkembangan standar kesejahteraan hewan yang dirumuskan World Organisation for Animal Health (WOAH). Selain regulasi, PDHI Jabar V mendorong penerapan prinsip lima kebebasan hewan sebagai salah satu dasar dalam pemeliharaan dan penanganan hewan.
Prinsip tersebut meliputi kebebasan dari rasa lapar, haus, dan kekurangan gizi; bebas dari rasa takut dan tekanan; bebas dari ketidaknyamanan fisik; bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; serta kebebasan mengekspresikan perilaku alaminya.
Mirjawal menilai penerapan prinsip tersebut perlu mencakup berbagai jenis hewan, mulai dari hewan kesayangan, hewan ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, hingga hewan yang digunakan untuk kegiatan tertentu.
Standar kesejahteraan hewan juga perlu diterapkan dalam seluruh rangkaian penanganan, termasuk pemeliharaan, pengangkutan, perdagangan, pelayanan kesehatan, serta penanganan di fasilitas penampungan.
Ilustrasi kucing. Foto: Freepik.com.
PDHI Jabar V juga menilai kesejahteraan hewan memiliki keterkaitan dengan pendekatan One Health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan.
Penelantaran, pengelolaan populasi hewan yang tidak bertanggung jawab, perdagangan satwa ilegal, serta praktik pemeliharaan yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat, termasuk potensi penularan penyakit.
Untuk hewan kesayangan, PDHI Jabar V mendorong edukasi mengenai kepemilikan hewan secara bertanggung jawab. Hal tersebut mencakup pemberian pakan yang sesuai, vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, pengendalian reproduksi, serta komitmen untuk tidak menelantarkan hewan.
Sementara di sektor peternakan, penerapan kesejahteraan hewan perlu diperkuat melalui penanganan secara etis, penyediaan lingkungan pemeliharaan yang memadai, pengawasan kesehatan, serta proses pengangkutan yang memperhatikan kondisi hewan.
Sebagai organisasi profesi, PDHI Jabar V menilai dokter hewan memiliki peran strategis dalam perlindungan dan kesejahteraan hewan. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengobatan, tetapi juga mencakup edukasi, pengawasan, penyusunan standar, pendampingan kebijakan, dan advokasi.
“Dokter hewan tidak boleh hanya hadir ketika hewan sudah sakit atau menjadi korban. Kita harus ikut membangun sistem yang mencegah penderitaan sebelum terjadi. Di situlah peran profesi menjadi penting: menghadirkan ilmu, empati, dan solusi,” kata Mirjawal.
Menurut dia, peningkatan kapasitas dokter hewan, kolaborasi ilmiah, dan edukasi masyarakat perlu dilakukan secara beriringan. Forum ilmiah, kegiatan pengabdian, edukasi komunitas, serta keterlibatan dokter hewan dalam penyusunan kebijakan dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan perlindungan hewan.
PDHI Jabar V mengajak berbagai pemangku kepentingan membangun langkah bersama yang terukur. Pihak yang dinilai perlu terlibat antara lain kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fakultas kedokteran hewan, organisasi profesi, komunitas, serta pelaku industri.
Kolaborasi tersebut dapat difokuskan pada penguatan regulasi, pengembangan standar kesejahteraan hewan, penyediaan kanal pelaporan, edukasi mengenai kepemilikan hewan secara bertanggung jawab, peningkatan kapasitas tenaga veteriner, serta pengawasan terhadap praktik yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan penelantaran.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh dokter hewan sendiri, komunitas sendiri, atau pemerintah sendiri. Kita membutuhkan ekosistem perlindungan hewan yang saling terhubung, bekerja dengan standar yang sama, dan memiliki komitmen untuk bertindak,” ujarnya.
“Indeks ini bukan titik akhir. Ini adalah pengingat bahwa kita masih memiliki pekerjaan besar. Hewan tidak bisa memperjuangkan haknya sendiri. Karena itu, manusialah yang harus memastikan mereka dilindungi dengan pengetahuan, kepedulian, dan keberanian untuk bertindak,” tutup Mirjawal.




