JAKARTA, KOMPAS - Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Lodewyk Pusung membantah tudingan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Tak hanya itu, ia mengungkap mantan Kepala BGN Nanik S Deyang memiliki dapur pelayanan program Makan Bergizi Gratis. Bahkan, dia menuding Nanik kerap mencatut nama Presiden Prabowo Subianto.
Lodewyk menyampaikan itu dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal M Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Praperadilan terkait keabsahan upaya hukum paksa berupa penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Lodewyk dihadirkan secara daring dalam sidang tersebut.
Sebelum membantah keterlibatannya dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, purnawirawan jenderal TNI bintang dua tersebut, sempat membeberkan kronologis pemberhentiannya sebagai Wakil Kepala BGN hingga penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lodewyk menyampaikan, pada 1 Juni 2026, sempat mengirimkan pesan singkat ke Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai fitnah yang ditujukan kepadanya. Sjafrie membalas, bahwa Presiden Prabowo mengatakan, akan mengganti Kepala BGN dan dua wakilnya.
Sehari berselang, persisnya malam hari, Lodewyk mengaku dihubungi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo. Disampaikan pula bahwa posisi Lodewyk sebagai Wakil Kepala BGN akan diganti.
Setelah itu, pada 3 Juni 2026, dini hari, Lodewyk didatangi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya. Saat itu, penyidik datang bersama dua hingga tiga tentara bersenjata lengkap. Ketika Lodewyk meminta istrinya untuk mengambil telepon genggam, penyidik langsung mengambil dan menyitanya.
”Masuk kejaksaan, (saya) langsung diperiksa sebagai saksi. Sehabis Maghrib, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saya tanya, apa buktinya? Dijawab, sudah ada dua alat bukti. Saya tanya lagi, dijawab nanti di persidangan," tutur Lodewyk.
Lodewyk Pusung ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola program MBG. Ia dituding telah melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti dalam pengadaan motor listrik.
Menurut Lodewyk, Surat Perintah Penyidikan (sprindik) diterimanya pada 4 Juni. Ia pun mengaku tidak mengenal sosok penasihat hukum yang sempat mendampinginya ketika diperiksa penyidik sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung. Bahkan, ia mengaku belum pernah diklarifikasi terkait adanya penyimpangan atau temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun oleh inspektorat di BGN atau mendapatkan teguran dari atasan.
Ia pun membantah tudingan yang menyebut dirinya mengintervensi pengadaan barang dan jasa di BGN. Posisinya sebagai wakil kepala tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.
”Saya tidak mungkin mengintervensi. Saya hanya sekali mimpin rapat utk membahas IT. Karena saya dianggap keras di BGN, maka saya tidak pernah diundang. Makanya mereka tahu, saya tidak terima apa-apa karena saya tidak pernah diundang rapat. Karena itu, urusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan PA (Pengguna Anggaran),” ujarnya.
Terlepas dari itu, Lodewyk mengakui keluarganya membangun dan mengelola tiga dapur MBG. Ketiganya terletak di Sulawesi Utara. Namun, Lodewyk beralasan, hal itu dilakukan karena di awal BGN berdiri, jumlah dapur MBG sangat sedikit. Selain itu, saat itu tidak ada larangan bagi pegawai BGN untuk ikut mengelola dapur MBG.
"Tidak pernah ada larangan. Bahkan, Kepala BGN bilang, siapapun yang ada lahan di kampungnya, bisa digunakan. Itu yang mendorong saya membangun dapur di lahan (milik) saya," tutur Lodewyk.
Tidak pernah ada larangan. Bahkan, Kepala BGN bilang, siapapun yang ada lahan di kampungnya, bisa digunakan. Itu yang mendorong saya membangun dapur di lahan (milik) saya.
Selain dirinya, mantan Kepala BGN Nanik S Deyang juga disebutnya memiliki dapur MBG. Bahkan, menurutnya, Nanik kerap mencatut nama Presiden Prabowo Subianto.
”Sebelum bergabung dengan BGN, Bu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap Sabtu telepon saya, dan dia selalu gunakan nama Presiden. Saya harus bicarakan apa adanya di sini biar jelas,” ujar Lodewyk.
Nanik bergabung dan dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Investigasi BGN pada 17 September 2025. Saat itu, Nanik dilantik bersama Wakil Ketua Bidang Operasional BGN Sony Sanjaya. Sony juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Di dalam sidang, tim kuasa hukum Lodewyk Pusung juga menghadirkan dua saksi, yakni Bagus dan Lubis. Keduanya menjabat sebagai tenaga ahli Lodewyk di BGN.
Dalam keterangannya, keduanya sama-sama mengatakan bahwa Lodewyk tidak mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa. Menurut mereka, Lodewyk juga tidak ikut dalam penentuan titik-titik dapur MBG. Bagus menekankan bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan pengguna anggaran, yakni Kepala BGN. Demikian pula terkait pengajuan titik SPPG mesti diverifikasi oleh tim verifikator.
Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis mengatakan, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang dimaksudkan untuk memberikan keterangan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia pun mengapresiasi hakim tunggal dalam sidang tersebut karena memberikan kesempatan kepada Lodewyk untuk hadir dalam sidang dan memberikan keterangan.
Selain saksi dari pihak kuasa hukum Lodewyk, pihak termohon yakni dari Kejagung, mengajukan saksi ahli hukum acara pidana, yakni Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia. Dalam keterangannya, Suparji menyampaikan, jika cukup alat bukti dan sudah diperiksa sebelum menjadi tersangka, secara formil prosedural penetapan tersangka sudah memenuhi ketentuan.
Terkait penggeledahan dan penyitaan suatu barang sebelum adanya persetujuan pengadilan, menurut Suparji, hal itu dapat dilakukan penyidik jika dikhawatirkan terjadi modifikasi atau manipulasi, bahkan dihilangkan. Hal itu dibenarkan secara hukum dalam kedudukan sebagai alat bukti elektronik.
"Jika harus minta izin untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan, maka ada potensi barang bukti tersebut dihilangkan atau dimodifikasi," ujarnya.





