KOMPAS.com - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menertibkan aset negara senilai Rp 2,679 triliun untuk memastikan tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi, dan berbagai fasilitas di kawasan transmigrasi memiliki status yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Penataan aset menjadi bagian penting dari konsolidasi Kementrans sebagai kementerian yang kembali berdiri sendiri.
Selain memastikan pencatatan berjalan tertib, penyelesaian status aset diperlukan agar fasilitas yang telah dibangun dapat diserahkan, dikelola, dan dipelihara sesuai ketentuan.
“Yang kami tertibkan bukan sekadar angka di neraca. Di dalamnya ada jalan, irigasi, fasilitas umum, dan lahan yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam rilis persnya, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Mentrans Iftitah Turun Tangan Telusuri Dugaan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan HGU Sawit
Hal tersebut disampaikan Iftitah dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2025 di Senayan, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Laporan Keuangan Kementrans per 31 Desember 2025, total aset tercatat sebesar Rp 2,679 triliun. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp 840,08 miliar, aset tetap Rp 925,62 miliar, dan aset lainnya Rp 913,32 miliar.
Pada aset lancar, proporsi terbesar berupa persediaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, serta jalan dan jembatan yang dalam prosesnya akan diserahkan untuk memenuhi hak transmigran dan meningkatkan kualitas fasilitas umum di kawasan transmigrasi.
“Kami ingin seluruh aset negara memiliki status yang jelas dan tercatat dengan benar. Yang lebih penting, aset itu harus bisa digunakan. Jangan sampai fasilitas sudah dibangun, tetapi manfaatnya belum optimal karena persoalan administrasinya belum selesai,” kata Iftitah.
Baca juga: BPKP Awasi Pemanfaatan Aset Negara untuk Rumah
Dari total aset tetap sebesar Rp 925,62 miliar, sekitar 79 persen berupa jalan, irigasi, dan jaringan hasil penataan kelembagaan sebelumnya yang berada di kawasan transmigrasi dan hingga kini belum seluruhnya selesai dihibahkan kepada pemerintah daerah (pemda).
Penyelesaian proses tersebut dinilai penting untuk memperjelas pengelolaan dan pemeliharaan aset sehingga infrastruktur yang telah dibangun dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ini pekerjaan transisi yang harus kami selesaikan. Kami ingin asetnya jelas, pengelolaannya jelas, dan yang paling penting manfaatnya tidak berhenti hanya karena administrasinya belum tuntas,” ungkap Iftitah.
Kementrans juga mencatat aset lainnya sebesar Rp 913,32 miliar. Nilai tersebut berasal dari pencatatan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang telah bersertifikat berdasarkan proses inventarisasi dan penilaian.
Baca juga: Jembatan Patriot UI Wondama Jadi Wujud Bakti Transmigrasi di Papua Barat
Penataan HPL menjadi bagian dari upaya kementerian memberikan kepastian terhadap aset yang dikelola serta memastikan pemanfaatannya dapat mendukung pembangunan kawasan transmigrasi.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementrans akan melanjutkan inventarisasi aset tetap yang disajikan dalam neraca pembuka kementerian.
Saat ini, Kementrans juga tengah menyusun peta jalan penyelesaian inventarisasi dan penilaian seluruh HPL transmigrasi.





