JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL), Agus Wicaksono (39), menjadi korban pengeroyokan di Jalan Galur Sari IX, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (17/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.20 WIB saat Agus sedang mengendarai sepeda motor menuju kantornya.
Kapolsek Matraman AKP Suripno mengatakan, polisi telah menangkap salah satu pelaku berinisial R. Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Berkaca Kasus Pengeroyokan di Bali, Legislator Perindo Diminta Peka Masalah Masyarakat
"Pelaku inisial R, sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," ujar Suripno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan laporan polisi, pengeroyokan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku dari arah berlawanan.
Korban kemudian menghentikan kendaraannya. Cekcok antara korban dan pelaku pun terjadi di lokasi.
Baca juga: Kasus Bentrokan di Menteng Terbagi 2 Klaster: Perusakan Gerobak Nasi Uduk dan Pengeroyokan
Dalam keributan tersebut, pelaku diduga membenturkan helm ke kepala korban sebelum sejumlah orang lain ikut terlibat.
Berdasarkan laporan polisi, seorang pria kemudian memegangi korban dari belakang, sementara R menendang korban.
Seorang pria lain yang disebut berinisial F juga diduga ikut mendorong dan memukuli korban.
Peristiwa tersebut diketahui oleh dua saksi, yakni Rafi Ahmad Fauzan dan Teguh Febrian Syahendra.
Baca juga: Anggota DPD Kecam Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali: Mencuri Salah, Menghilangkan Nyawa Tindakan Keji
Warga kemudian datang dan melerai perkelahian tersebut.
Setelah kejadian, korban melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Matraman untuk ditindaklanjuti.
Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian membenarkan penangkapan terhadap R. Ia mengatakan, tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Pengeroyokan Pemuda di Matraman Jaktim Diduga Dipicu Salah Paham
"Iya pelaku sudah ditangkap, inisial R. Sekarang di Polres Metro Jakarta Timur ditahan," kata Ferdian.
R disangkakan Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





