Polri Klaim Keterangan Ahli yang Dihadirkan Kubu Febrie Adriansyah Menguntungkan Pihaknya

tvonenews.com
21 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polri menyebut bahwa keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah menguntungkan pihaknya.

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah mengatakan bahwa statement ahli yang menguntungkan pihak terkait dengan penyitaan dan penggeledahan.

"Ya kita melihat bahwa kaitan dengan seluruh statement ataupun seluruh pendapat yang diberikan oleh ahli ya ada hal-hal yang tentu menguntungkan dari, pihak termohon," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Oleh karena itu, dalam sidang lanjutan, pihaknya akan membawa ahli untuk memperkuat argumennya setelah menyorori pernyataan ahli yang dibawa oleh pemohon.

Diketahui dalam sisang praperadilan ini, termohon I yaitu Polda Metro Jaya, termohon II Kortas Tipidkor Polri dan turut termohon Kejaksaan Agung.

"Jadi kami akan men-highlight beberapa tanggapan ataupun pernyataan daripada ahli yang menguntungkan pihak termohon," jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang Praperadilan sebelumnya, Polri memastikan penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah telah didukung atau didasar kecukupan dua alat bukti.

Hal ini disampaikan Polda Metro Jaya selalu tergolong I, Kortas Tipidkor Polri yang merupakan tergolong II dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam sidang tersebut, perwakilan termohon II menyebut bahwa para termohon telah melakukan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kakortas Tipidkor Polri.

Hasilnya, para termohon mendapatkan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi hingga ahli untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.

Polri juga mengungkapkan, bahwa perkara yang menjerat Febrie masih berkaitan dengan penanganan kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barcelona Resmi Permanenkan Joao Cancelo dari Al Hilal hingga 2029
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jeep Mercy Ludes Terbakar Usai Tabrak Truk Trailer di Tol Jagorawi, Dua Orang Tewas
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Rumah di Senen, Jakpus, Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenhaj Pastikan Layanan Calon Jemaah Haji di NTT Tetap Berjalan Melalui Skema Darurat
• 8 jam lalukompas.com
thumb
KDM Diminta Lindungi Warga Jabar dari Judol dan LGBTQ
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.