JAKARTA, DISWAY.ID - Tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membacakan petitum jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus RI, Febrie Adriansyah, pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.
Dalam persidangan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, pihak Kejagung meminta hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Febrie.
"Dalam eksepsi, menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Menerima Eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya," ujar tim hukum Kejagung dalam pembacaan petitum.
BACA JUGA:Kubu Febrie Adriansyah Keberatan Status Tersangka, Kejagung: Silakan Tempuh Praperadilan
Selain menyampaikan eksepsi, Kejagung mendesak hakim praperadilan untuk memberikan putusan pada pokok perkara yang sepenuhnya menerima dan mengabulkan keterangan jawaban dari pihak Termohon.
Kejagung juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.
"Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima atau ditolak. Atau, apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap tim kuasa hukum Kejagung.
BACA JUGA:9 Saksi dan Ahli Diperiksa dalam Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Ogah Buka Inisial
Sebelumnya, mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.
Perlu diketahui, dalam penggeledahan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri dibeberapa titik terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga objek perkara tentang Blackout Batu Bara PLN, Asabri, termasuk tentang Krakatau Steel.
BACA JUGA:9 Saksi dan Ahli Diperiksa dalam Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Ogah Buka Inisial
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer.
Uang miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG, Orang BGN hingga SPPG Bakal Dicecar!
- 1
- 2
- »





