JAKARTA, KOMPAS.com - Kejagung menduga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang hingga emas batangan.
Hal itu disampaikan Kejagung saat menjelaskan soal penyebutan istilah trading in influence atau “memperdagangkan pengaruh” dalam surat penetapan tersangka Febrie.
“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” kata tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Kejagung Bantah Satu Per Satu Dalil Febrie: dari Trading in Influence hingga Duplikasi Penersangkaan
“Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh (trading in influence) untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan, atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” tambah dia.
Kejagung menilai tim kuasa hukum Febrie keliru memahami istilah trading in influence atau “memperdagangkan pengaruh” yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Saksi Meringankan Don Ritto
Menurut Kejagung, trading in influence dalam surat tersebut bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri atau pasal yang menjadi dasar tunggal penetapan Febrie sebagai tersangka.
“Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon (Febrie) dalam menjalankan perbuatan yang menjadi objek penyidikan,” kata dia.
Baca juga: Kejagung: Trading in Influence Bukan Pidana yang Disangkakan ke Febrie
Dengan demikian, Kejagung menyatakan trading in influence hanya digunakan untuk menjelaskan dugaan cara Febrie memanfaatkan pengaruh jabatan atau kewenangannya untuk memperoleh keuntungan.
Atas dasar itu, Kejagung menilai dalil Febrie yang menyebut trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah keliru memahami konstruksi penetapan tersangka.
Baca juga: Kejagung Sebut Alasan Tahan Febrie Adriansyah: Keterangan Tak Sesuai Fakta
Kejagung juga menilai dalil tersebut telah meminta hakim praperadilan masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara.
Karena itu, Kejagung meminta dalil tersebut dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





