Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi petunjuk bagi hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang berkaitan dengan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan negeri.
Ketua MA Sunarto mengatakan penerbitan SEMA tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi hakim ketika menghadapi perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan maupun telah dilimpahkan ke pengadilan negeri.
“Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah di limpahkan ke pengadilan negeri,” kata Sunarto, dikutip dari siaran pers YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tersebut mengatur mekanisme penanganan ketika permohonan praperadilan muncul bersamaan dengan proses pelimpahan atau pemeriksaan pokok perkara.
Aturan Baru Berkaitan dengan KUHAPSunarto menjelaskan penerbitan SEMA 3/2026 merupakan tindak lanjut atas dinamika dalam praktik praperadilan, khususnya terkait penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Dalam SEMA 3/2026, MA memberikan petunjuk agar penerapan ketentuan tersebut memiliki kepastian dan tidak menimbulkan perbedaan dalam penanganan perkara di pengadilan.
“Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ujar Sunarto.
Tiga Petunjuk MA soal PraperadilanMA memberikan tiga petunjuk kepada hakim peradilan umum dalam menangani kondisi ketika permohonan praperadilan berkaitan dengan pelimpahan pokok perkara.
Pertama, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan. Namun, pemeriksaan terhadap pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai terdapat putusan praperadilan.
Artinya, pelimpahan perkara tetap dapat dilakukan meskipun proses praperadilan sedang berjalan. Namun, pemeriksaan pokok perkara harus menunggu hingga praperadilan diputus.
Kedua, apabila permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan, kondisi tersebut tidak menghalangi pelaksanaan pemeriksaan pokok perkara.





