Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut Pihaknya Tidak Kalah Meski Praperadilan Tak Diterima

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Wirawan Adnan (kanan) bersama kliennya Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa (kiri) saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wirawan Adnan selaku kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, berpendapat pihaknya tidak kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Wirawan menyampaikan hal itu seusai hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya, Jumat (21/8/2026).

“Tadi kalau kita mendengarkan putusan praperadilan pada hari ini, sebetulnya kita bukannya dikalahkan, hanya secara teknis ini lebih dulu pelimpahan daripada terjadinya pendaftaran,” kata dia.

“Jadi, hanya masalah waktu saja. Ini adalah cerita klasik tentang balapan. Balapan itu artinya bagaimana menggugurkan praperadilan kita dengan memasukkan pokok perkara. Ini klasik,” lanjutnya.

Menurut dia, sejak dulu memang penuntut umum selalu ingin menggugurkan praperadilan dengan cara memasukkan pengadilan.

Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Ada Pasal Selundupan dan Overcharging dalam Praperadilan Perkara Ijazah Jokowi

Ia menegaskan, dengan tidak diterimanya permohonan praperadilan tersebut, tidak berarti pihaknya kalah.

Praperadilan dokter Tifa Tak Diterima

Sebelumnya, di hari yang sama, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwiputro, menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ridak dapat diterima.

Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang dilaksanakan pada Jumat (21/8/2026).

“Mengadili, dalam ekssepsi, satu, menerima eksepsi termohon. Dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon error in jurisdiksi. Tiga menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum,” ucapnya membacakan.

Baca Juga: FULL! Respons Tifa & Kuasa Hukum Soal Praperadilan Gugur, Siapkan Melawan dan Judicial Review ke MK

“Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tambahnya.

Hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • tifauzia tyassuma
  • praperadilan dokter tifa
  • dokter tifa
  • wirawan adnan
  • ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jakarta Targetkan 10.047 Bus Listrik pada 2030 untuk Tekan Emisi Transportasi
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Foto: Pameran Senjata Kemerdekaan Angkat Sejarah Kemitraan Indonesia-Uni Soviet
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
10 Ton Bantuan Dikirim ke Palue, Pengungsi Kekurangan Tenda dan Kasur
• 19 jam lalukompas.id
thumb
TPIA Akuisisi Bisnis Otomotif Cycle & Carriage di Singapura dan Malaysia
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
AS minta UAE beri tekanan ekonomi kepada Iran
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.