Kasus Nikah Halangan Viral, Juliya Desak Polres Langkat Tetapkan Tersangka

mediaapakabar.com
1 jam lalu
Cover Berita
foto: Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi
Mediaapakabar.com-
Resepsi pernikahan yang sempat viral setelah didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah kini berbuntut laporan polisi.

Perempuan bernama Juliya (29) melaporkan suaminya, LI (29), ke Polres Langkat atas dugaan tindak pidana perkawinan tanpa izin atau perkawinan halangan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/496/VIII/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

Juliya kini mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Pasalnya, hingga Kamis (20/8/2026), belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang sempat menyedot perhatian publik itu.

Perkara bermula ketika Juliya memperoleh informasi bahwa LI diduga menikah dengan perempuan berinisial AN tanpa persetujuan dirinya yang disebut sebagai istri sah.

Informasi yang diterima Juliya menyebut akad nikah LI dan AN diduga berlangsung di Kota Medan pada 2 Mei 2026. Sementara resepsi pernikahan digelar Selasa (11/8/2026) di Dusun II A Sukaramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Mendengar adanya resepsi tersebut, Juliya bersama penasihat hukumnya mendatangi lokasi.

Kedatangan Juliya kemudian memicu cekcok dengan pihak keluarga LI. Peristiwa tersebut terekam video berdurasi sekitar empat menit dan kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman, Juliya terlihat datang bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian. Situasi sempat memanas karena terjadi adu mulut dengan pihak keluarga terlapor.

Tak berhenti di lokasi resepsi, Juliya kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan LI ke Polres Langkat.
Saat ini perkara ditangani Satreskrim Polres Langkat. Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, termasuk Juliya sebagai pelapor.

Namun, status perkara hingga kini masih menjadi tanda tanya
Perkara yang sempat viral itu turut memancing perhatian warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan tindak lanjut polisi terhadap laporan Juliya.

Salah satunya akun @rizrenfs yang secara terbuka menyoroti belum adanya penetapan tersangka.
“Hei Polres Langkat, kapan ditetapkan tersangkanya, jangan tidur aja klen itu,” tulis akun tersebut.

Komentar tersebut menjadi gambaran tingginya perhatian publik terhadap perkara yang telah tersebar luas di media sosial.

Juliya sendiri berharap polisi menangani kasus tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, laporan itu bukan untuk mencari keributan, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak dan keadilan bagi dirinya serta keluarganya.

Kuasa hukum Juliya, Leo Fernando Zai, S.H. dan Joshua D. Simatupang, S.H. dari DLA Law Office Dewantoro & Leo Associates, turut mempertanyakan proses penanganan perkara.

Mereka mengaku memahami penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa para pihak. Namun, proses tersebut dinilai harus tetap terukur dan memberikan kepastian hukum.

“Sebagai kuasa hukum, kami mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara ini. Kami memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tetapi proses tersebut juga harus berjalan dengan transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar kuasa hukum Juliya.

Mereka juga menilai alat bukti yang dimiliki pihaknya menunjukkan perkara tersebut telah masuk kategori tertangkap tangan.

“Sebenarnya kasus ini sudah kategori tertangkap tangan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh. Karena ini tindak pidana delik biasa,” kata mereka.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami menghormati proses penyidikan, namun masyarakat dan para pihak yang berkepentingan juga berhak memperoleh kepastian hukum mengenai perkembangan serta arah penanganan perkara ini,” ujarnya.
Mereka meminta penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi hingga terlapor.

“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, beberapa saksi, dan juga terlapor,” ujar Ghulam kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Ghulam mengatakan penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan untuk memperjelas perkara.
Salah satunya dengan memeriksa beberapa ahli sebelum perkara tersebut dibawa ke tahap gelar perkara.

“Ke depan akan kita agendakan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dan melakukan gelar perkara untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut,” katanya.

Dengan pemeriksaan tersebut, polisi akan mengumpulkan seluruh keterangan dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (MC/Red)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geger! Beredar Surat Pencopotan 15 Pejabat Gowa, Termasuk Sekda dan Kepala Inspektorat
• 34 menit laluharianfajar
thumb
Soal Izin Penggeledahan Rumah Sentul, Ahli UII: Permohonan dan Penetapan Tak Sesuai
• 23 jam laludisway.id
thumb
Appi Bongkar Enam Penyebab Serapan APBD Makassar Rendah
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Latih Ratusan Siswa Jadi Edukator Sebaya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebakaran Rumah di Paseban Jakpus, 115 Personel Damkar Dikerahkan
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.