Liputan6.com, Jakarta - Penyidik tidak wajib memanggil atau memeriksa seseorang yang diduga terlibat tindak pidana sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Advertisement
Markus Priyo Gunarto dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Polri. Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang awalnya ditangani Polri sebelum diserahkan ke Kejagung.
Febrie awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga menjadi tersangka dugaan TPPU terkait temuan 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka lain.
Selain itu, penyidikan lain masih berjalan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Febrie mengajukan praperadilan dan meminta penetapan tersangka hingga penyitaan dalam penyidikan kasusnya dinyatakan tidak sah.*
Dalam sidang praperadilan, Markus menjelaskan tidak dipanggilnya seseorang dalam tahap penyelidikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proses penyelidikan tidak pernah dilakukan.
Menurutnya, penyelidik memiliki sejumlah cara untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Cara tersebut antara lain pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pengamatan, wawancara, hingga pembuntutan.
“Dan/atau itu maknanya kumulatif alternatif. Karena di situ ada kata ‘atau’, itu bisa salah satu saja di dalam melakukan penyelidikan,” kata Markus, Jumat (21/8/2026).
Markus mengatakan penyelidikan tidak harus diawali dengan pemanggilan terhadap orang yang dilaporkan atau diduga terlibat.
Dugaan tindak pidana dapat diketahui dari berbagai sumber, seperti laporan, pengaduan, pemberitaan media, maupun temuan dalam persidangan perkara lain.
“Tidak. Di dalam penyelidikan itu adalah kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.




