Pelaku Pengeroyokan Prajurit TNI AL di Jaktim Ditahan, Terancam Bui Dua Tahun

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pengeroyokan anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) yang dilakukan oleh pria berinisial R di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

Kapolsek Matraman, AKP Suripno mengatakan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.

“Pelaku inisial R, sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur,” jelas Suripno, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian menuturkan, pelaku terancam  hukuman 2 tahun karena penjara.

“Pelaku R disangkakan Pasal Penganiayaan di Pasal 446 KUHP yang baru, ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tegas Ferdian.

Sebelumnya diberitakan, Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). 

Insiden kekerasan ini terjadi di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Matraman, AKP Suripno. 

"Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Matraman sudah ditangkap, inisial R," ungkap Suripno saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (20/8). 

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini bermula pada Senin (17/8) pagi, sekitar pukul 06.20 WIB. Kala itu, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya. 

Namun, saat melintas di Jalan Galur Sari IX, terjadi perselisihan akibat kendaraan korban bersenggolan dengan pengendara lain dari arah berlawanan.

Perselisihan di jalan raya tersebut dengan cepat memanas. Menurut AKP Suripno, situasi berubah menjadi tindakan anarkis ketika pelaku mulai melakukan serangan fisik kepada AW.

"Di situ lah terjadi cekcok mulut korban dan pelaku. Tak lama kemudian, ada orang yang datang memegangi korban dari arah belakang kemudian pelaku menendangi korban," terang Suripno menjelaskan kronologi kejadian.

Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Dalam proses penyelidikan awal, polisi juga telah mengantongi keterangan dari beberapa saksi mata di lokasi, yakni Rafi Ahmad Fauzan dan Teguh Febrian Syahendra.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket hingga Visa di Zona Travel
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Bahlil Contohkan Orang Kaya Desil 9-10 Terlarang Beli Pertalite: Seperti Saya!
• 13 jam laludisway.id
thumb
Rektor Unsoed Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prediksi Skor Arsenal vs Coventry City di Liga Inggris: Susunan Pemain dan Head to Head
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Rony, Pelaku Perusakan Rumah Kiai NU di Arcamanik Bandung Jadi Tersangka
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.