VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bareskrim Polri yang menetapkan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus tersebut diduga melibatkan lima atlet putri panjat tebing dan berlangsung berulang kali dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
Saat ini, berkas perkara Hendra Basir telah dinyatakan lengkap atau P-21. Proses hukum kemudian berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Erick menegaskan pemerintah mendukung proses hukum yang transparan dan tuntas, sekaligus memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan.
"Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Erick.
Menurut Erick, kasus tersebut menjadi bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak boleh mendapat tempat di lingkungan olahraga.
Ia juga menegaskan pelaku kekerasan tidak boleh kembali berkecimpung di dunia olahraga.
"Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan," katanya.
"Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban," lanjut Erick.
Minta Ekosistem Olahraga Dibenahi
Erick menilai kasus yang menjerat Hendra Basir harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap ekosistem olahraga nasional.
Ia meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga memastikan proses pembinaan berlangsung dalam lingkungan yang aman, tanpa intimidasi maupun penyalahgunaan relasi kuasa.
"Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual," tegas Erick.
Menurutnya, pencapaian prestasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan dan martabat atlet.
"Prestasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan keselamatan atlet," sambungnya.
Pemerintah melalui Kemenpora juga mendorong proses pemulihan fisik dan psikologis bagi para atlet yang menjadi korban.





