Polri memastikan penggeledahan rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tidak melanggar hukum. Polri menjamin izin penggeledahan dari PN Cibinong untuk penggeledahan itu sah secara hukum.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan ada dua surat izin penggeledahan, di antaranya dari PN Jaksel dan PN Cibinong dalam perkara ini. Dia menjamin surat izin penggeledahan itu sah meski penggeledahan dilakukan di luar kewenangan wilayahnya.
"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," ujarnya Veris seusai sidang di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Chairul Huda mengatakan Polri merupakan sistem negara kesatuan. Maka Polda Metro Jaya masih berwenang melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.
"Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik, misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat," ucap dia.
(tsy/maa)





