KAMMI ingatkan aksi AMPB di DPR jangan keluar koridor hukum

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menolak segala bentuk provokasi dan tindakan di luar koridor hukum menjelang rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI.

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan organisasinya tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara, serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini dengan susah payah," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8).

Menurut Amri, KAMMI menolak segala bentuk manuver yang mengatasnamakan aspirasi rakyat tetapi berpotensi menjurus pada provokasi, tindakan koersif, maupun ancaman terhadap simbol-simbol kenegaraan.

Ia menilai pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau mengancam anggota DPR RI merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam demokrasi.

Amri mengatakan sejumlah daerah saat ini juga tengah menghadapi bencana, di antaranya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang terdampak gempa serta masyarakat di Kalimantan yang menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut memfokuskan perhatian terhadap misi kemanusiaan.

Di sisi lain, KAMMI menegaskan tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Meskipun demikian, dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB," katanya.

KAMMI juga menyatakan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sementara itu, AMPB merencanakan aksi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dengan membawa sejumlah tuntutan, antara lain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Sejumlah anggota AMPB telah tiba di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat, untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang aksi utama tersebut.

Baca juga: KAMMI tolak rencana aksi demo pada 27 Agustus 2026

Baca juga: KAMMI komitmen berkontribusi pada pembangunan dan kepentingan rakyat

Baca juga: Fraksi Golkar terima audiensi KAMMI bahas pemilu dan ketahanan energi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Respons Rencana Demo 27 Agustus, KAMMI Tolak Upaya Provokasi Pecah Belah Bangsa
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Arkeolog Temukan Gereja Kuno di Turki, Diduga Lokasi Konsili Nicea 325 M
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Tanggapi Narasi Menganggap Prabowo Diam Soal Karhutla di Kalimantan, Ketum LOGIS 08: Menyesatkan
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Proyek Tanamalia Masuk Hutan Lindung, Komitmen ESG Vale Dipertanyakan
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kronologi Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Meninggal Dunia
• 13 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.