KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rektor Unsoed, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga swasta sebagai tersangka.

Advertisement

Dalam kasus ini, Rektor Unsoed dan beberapa tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, di antaranya di Fakultas Kedokteran.

Dari kasus ini, Rektor Unsoed dan para tersangka menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.

"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu Saudara Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta dan Mulyono selaku pihak swasta," kata Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (21/8/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi Rp3,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BEI Bakal Umumkan Daftar Emiten Pemegang Label Saham Hijau pada 28 Agustus
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
2 Orang Tewas Tertemper KRL di Jakarta, Siapa yang Bertanggung Jawab?
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Karangan Bunga dari Negara Sahabat untuk Empat Penjaga Perdamaian Indonesia
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Jadwal Lima Wakil Indonesia: Alwi Farhan, Rachel/Febi, Amri/Nita, Ana/Trias, dan Fajar/Fikri Berjuang di Perempat Final Kejuaraan Dunia 2026
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.