JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB), pada Jumat (21/8/2026).
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam.
Baca juga: Breaking News: Rektor-Warek Unsoed Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Selain Akhmad dan Norman, KPK juga menahan empat tersangka lainnya. Di antaranya Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta; Mulyono selaku pihak swasta.
Taufik mengatakan, seluruh tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening Rp 99 juta.
“Mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: OTT Rektor Unsoed, Mendiktisaintek Ingatkan Integritas Perguruan Tinggi
Sebelumnya, KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT sejak Kamis (20/8/2026).
“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Anggota DPR Sindir Rektor Unsoed: Penerimaan Mahasiswa Bukan dari Kemampuan Membayar
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT yang menjerat Akhmad Sodiq dan kawan-kawan terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT





